Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
PP tentang Penempatan dan Perlindungan dianggap tak mengakomodasi perusahaan tak berizin yang merekrut calon ABK.
Mekanisme pemantauan dan pengawasan perekrutan calon ABK hingga bekerja di kapal asing ikut disorot.
Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia ragu PP tersebut akan mampu mencegah praktik perbudakan ABK di kapal berbendera asing.
JAKARTA – Pegiat buruh migran menilai masih ada sejumlah celah dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Misalnya, PP itu belum tegas mengatur perjanjian antar-pemerintah (G to G) serta antar-perusahaan (B to B) untuk melindungi anak buah kapal (ABK) Indonesia di luar negeri.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo