Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Tak Sempurna Perlindungan Pelaut Indonesia

Peraturan pemerintah yang mengatur penempatan dan pelindungan pelaut dianggap masih memiliki banyak celah. Indonesia seharusnya meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk mencegah perbudakan ABK.

11 Juni 2022 | 00.00 WIB

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia menggelar aksi menolak perbudakan laut di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia menggelar aksi menolak perbudakan laut di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • PP tentang Penempatan dan Perlindungan dianggap tak mengakomodasi perusahaan tak berizin yang merekrut calon ABK.

  • Mekanisme pemantauan dan pengawasan perekrutan calon ABK hingga bekerja di kapal asing ikut disorot.

  • Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia ragu PP tersebut akan mampu mencegah praktik perbudakan ABK di kapal berbendera asing.

JAKARTA – Pegiat buruh migran menilai masih ada sejumlah celah dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Misalnya, PP itu belum tegas mengatur perjanjian antar-pemerintah (G to G) serta antar-perusahaan (B to B) untuk melindungi anak buah kapal (ABK) Indonesia di luar negeri.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus