Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berniat Jalan-jalan ke Luar Negeri? Ketahui Syarat Pembuatan SIM Internasional

SIM Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri.

31 Agustus 2022 | 08.06 WIB

Ilustrasi berkendara di musim hujan. (Foto: PT ADM)
Perbesar
Ilustrasi berkendara di musim hujan. (Foto: PT ADM)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pandemi Covid-19 sudah kian melandai sehingga sejumlah negara telah membuka kembali bagi turis asing. Jika Anda berniat jalan-jalan ke luar negeri dan memutuskan untuk membawa kendaraan pribadi, ada satu syarat yang tidak boleh terlewatkan. Syarat itu adalah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Apa Itu SIM Internasional?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIM Internasional diketahui sebagai dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri. Dikutip dari situs treaties.un.org, SIM Internasional diterbitkan berdasarkan kesepakatan Paris Convention on Motor Traffic 1926 dan disempurnakan pada Geneva Convention on Road Traffic 1949. 

Pada 1968 dilakukan penyempurnaan terakhir oleh PBB dalam Konvensi Vienna tentang Lalu Lintas Jalan. Setiap negara yang menyepakati konvensi tersebut memiliki perwakilan masing-masing untuk penerbitan SIM Internasional. Masa berlaku SIM Internasional yaitu selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan. 

Syarat Pembuatan SIM Internasional 

Proses pembuatan SIM Internasional tergolong mudah. Bagi siapa pun yang sudah memiliki SIM umum, baik itu SIM A atau SIM C, tidak perlu mengikuti tes berkendara lagi.

Namun, jika belum memiliki SIM umum, maka harus mengurus pembuatan SIM umum terlebih dahulu. Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, berikut syarat yang dibutuhkan untuk membuat SIM Internasional: 

  1. Foto diri terbaru dengan syarat:
    • Foto nampak 2 kancing kemeja
    • Warna latar belakang putih
    • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    • Tidak menggunakan kacamata
    • Wajah menghadap kamera
    • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
    • Bukan Foto Hitam Putih
  2. KTP 
  3. KITAP (khusus WNA) 
  4. Paspor yang masih berlaku 
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan) 
  6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam 
  7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan). 

HARIS SETYAWAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus