Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Wakil Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo, menyambut positif program anyar Pemerintah Kota Depok berobat gratis cukup menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP. Dia mengaku layanan kesehatan Universal Health Coverage yang diterapkan Pemkot Depok per 1 Desember lalu telah bertahun-tahun sebelumnya diusulkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hendrik menyebut usulan sejak 2014 saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD kota Depok periode 2014-2019. "Ini terkait penggunaan KTP bagi warga Depok untuk berobat ke rumah sakit," kata Hendrik, Kamis, 7 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun bersyukur setelah bertahun-tahun diusulkan, akhirnya berobat gratis cukup menggunakan KTP terealisasi. "Setiap tahun kami mengusulkan program tersebut sampai pada akhirnya 2023 Pemerintah Kota Depok bekerja sama dengan seluruh pihak dapat merealisasikan," katanya.
Menurut Hendrik, program berobat gratis menggunakan KTP merupakan keinginan dan mimpi warga Kota Depok. "Khususnya mereka yang kurang mampu dan tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena ketiadaan biaya," kata Hendrik.
Melalui program tersebut, Hendrik berharap tidak ada lagi warga Depok yang mengalami penolakan di rumah sakit karena tidak bisa membayar biaya pengobatan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati menyatakan program berobat gratis cukup dengan memperlihatkan kartu tanda penduduk atau KTP berlaku bagi semua warga Depok. Fasilitas gratis ini untuk rawat inap, rawat jalan, dan persalinan.
Dalam keterangannya, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyampaikan berobat bisa dengan hanya menggunakan KTP karena ada dana talangan Pemerintah Kota Depok lewat anggaran Rp112,8 miliar. Itu dialokasikan untuk sekitar 237 ribu warga.
Imam juga menyatakan UHC tersebut berlaku bagi warga Depok yang sudah maupun belum punya asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.