Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Besok Ragunan Buka Lagi Buat Pengunjung Punya KTP DKI Jakarta

Taman Margasatwa Ragunan menyatakan hanya membuka kunjungan bagi warga yang mempunyai kartu tanda penduduk DKI Jakarta pada fase pertama.

19 Juni 2020 | 14.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Taman Margasatwa Ragunan menyatakan hanya membuka kunjungan bagi warga yang mempunyai kartu tanda penduduk atau KTP DKI Jakarta pada fase pertama pembukaan tempat wisata di masa transisi new normal.

Kawasan wisata konservasi itu bakal mulai buka pada fase pertama pada 20-28 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Warga di luar DKI belum bisa mengunjungi Ragunan selama fase pertama pembukaan," kata Kepala Satuan Pelaksana Promosi Ragunan, Ketut Widarsana saat dihubungi TEMPO, Jumat, 19 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada fase pertama pembukaan, Ragunan juga membatasi pengunjung hanya 1.000 orang per hari.

Selama masa transisi ini, Ragunan bakal beroperasi pada pukul 08.00-13.00 selama Selasa-Minggu. Pelayanan verifikasi pendaftaran online di loket mulai dilakukan 08.00 -12.00 WIB. "Senin tetap diberlakukan hari libur satwa atau tidak menerima kunjungan."

Adapun akses pintu masuk pengunjung bisa melalui Pintu Utara di Jalan Harsono RM dan Pintu Barat di Jalan Kavling Polri Cilandak KKO. Selama beroperasi pada masa transisi ini, Ragunan melarang anak berusia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia di atas 60 tahun.

Ragunan merupakan Lembaga Konservasi Alam Ex-situ yang memiliki luas 147 hektar dengan koleksi satwa sebanyak 2.288 ekor dan jumlah pohon kurang lebih 50.000 pohon, serta memiliki posisi yang strategis dan berada di kawasan selatan Kota Jakarta yang sangat diminati oleh masyarakat untuk melakukan kunjungan rekreasi.

Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tercatat rata-rata jumlah tamu wisatawan mencapai 5.000.000 orang per tahun. Namun sejak adanya pandemi Covid-19 ini TMR ditutup untuk sementara waktu dan mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dari pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif maka Taman Margasatwa Ragunan akan beroperasi kembali sesuai dengan fase yang telah ditetapkan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus