Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah poster 'Aksi 262 Dukung Majelis Hakim Tolak PK Ahok' yang mengatas namakan dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 tersebar di media sosial dan grup-grup percakapan.
Poster undangan tersebut menyebutkan aksi akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2018, mulai pukul 08.00 WIB di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"PK Ahok diterima, Ahok melenggang kuat jadi Cawapres," seperti dikutip dari tulisan di poster tersebut.
Di poster itu, tampak foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenakan pakaian kemeja biru dengan garis kotak-kotak berwarna merah-putih dan menggenggam mikrofon. Ada pula foto seseorang memegang tulisan, "Tegakkan Keadilan, Tolak PK Ahok," di kanan atas poster.
Simak: FUI Sebarkan Analisa Ahok Jadi Capres di Pilpres 2019
Anggota tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Kapitra Ampera, membenarkan rencana aksi itu. "Ya, benar," ujar dia. Namun, dia belum menjelaskan berapa banyak massa aksi yang akan turun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, kelompok Persaudaraan Alumni 212 menyatakan akan hadir di pengadilan untuk menolak di sekitar lokasi sidang. Alasannya, mereka menduga sidang PK ini hanya permainan untuk membebaskan Ahok.
"Alumni 212 akan turun mengepung sidang PK Ahok," kata juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin, pada Jumat, 23 Februari 2018.
Novel enggan menyebut jumlah massa yang bakal ikut berunjuk rasa dalam sidang PK Ahok itu. Namun dia mengklaim, massa datang dari enam wilayah Jakarta dan luar Jakarta. "Kami prediksi dari Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten, siap turun," kata Novel.
Adapun Pendiri Presidium Alumni 212 Faizal Assegaf mengatakan, ancaman pengerahan massa untuk mengepung Gedung Mahkamah Agung dan Pengadilan Jakarta Utara merespons PK Ahok tidak perlu dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu (rencana pengepungan) merupakan bentuk reaksi sporadis dan memalukan," kata Faizal melalui pernyataan tertulis hari ini, Ahad, 25 Februari.
Menurut dia, langkah Ahok mengajukan PK telah sesuai karena menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara secara damai dan bermartabat. "Lucu bila hal itu membuat kelompok pemarah terjebak bereaksi tanpa menggunakan akal sehat."
Jika ada pihak yang tidak setuju dengan langkah yang ditempuh Ahok, Faizal melanjutkan, sebaiknya gunakan pendekatan hukum. "Bukan menyiram provokasi berbau SARA dan terkesan 'bahalul'," katanya.
Itu sebabnya, untuk menghentikan kegaduhan ini, Faizal menilai perlu ada langkah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto untuk meredam kelompok pemarah. Dia pun menyebut, sebagai pihak yang dibela oleh kelompok anti Ahok sebaiknya Anies dan Prabowo menghentikan kegaduhan politik identitas tersebut.
Dia berharap tidak ada pihak yang mengais untung dengan mencuatnya gerakan anti Ahok sebab Pemilihan Gubernur DKI sudah selesai. "Sangat tidak terpuji bila sentimen politik kebencian kembali dihidupkan demi mendulang dukungan umat menjelang Pilpres 2019," ujar Faizal.