Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah viral biaya perpanjangan SIM A di Polres Metro Depok yang mencapai Rp 260 ribu, kini muncul keluhan dugaan pungli perpanjangan SIM A dan SIM C Rp 485 ribu.
“Tanggal 5 Desember kemarin saya baru memperpanjang SIM A dan SIM C di polres depok. Total mencapai Rp 485 ribu,” tulis Ichad di Twitter menanggapi cuitan Polresta Depok, dikutip hari ini, Minggu, 11 Desember 2022.
Polres Metro Depok mengklarifikasi biaya perpanjangan SIM pada Desember 2022 menjawab keluhan Sadat yang diminta membayar Rp 260 ribu untuk perpanjangan SIM A.
Kasus serupa sebelumnya diungkapkan Sadat, yang diminta biaya perpanjangan SIM A Rp 260 ribu pada hari yang sama dengan Ichad, yakni 5 Desember 2022.
Bedanya dengan Ichad, Sadat tak mau membayarnya. Dia memilih meninggakan Kantor Polres Metro Depok kemudian mengunggah pengalamannya itu di Twitter.
Ichad menjabarkan bahwa biaya perpanjangan SIM Rp 485 ribu yang dibayarnya meliputi:
1. Tes kesehatan untuk dua SIM Rp 25 ribu
2. Psikotes SIM A dan C Rp 120 ribu
3. Formulir SIM A Rp 80 ribu
4. Formulir SIM C Rp 75 ribu
5. Asuransi dua sim Rp 100 ribu
6. Sertifikat pengemudi (SP) Rp 80 ribu.
Total general biaya perpanjangan SIM A dan C yang dibayar Ichad mencapai Rp 485 ribu.
Ichad mengungkapkan kebingungannya soal tambahan biaya SP sebesar Rp 40 ribu per jenis SIM.
“Sertifikat pengemudi ini apa? Biaya tambahan apa?” cuit Ichad.
Dia menjelaskan bahwa dia memperpanjang SIM karena berusaha menjadi pengendara yang taat aturan dan kewajiban. Namun niat baik itu malah dijadikan alasan untuk pungli.
“Saya memperpanjang SIM untuk menjadi pengendara yang taat aturan, pak. Tolong jangan dibodoh-bodohin."
Kasatlantas Polres Metro Depok Ajun Kombes Bonifacius Surano menjelaskan bahwa Sadat datang ke kantor Polrestro Depok untuk mengurus perpanjangan SIM A pada Senin pagi, 5 Desember 2022.
Sebelum menuju loket pendaftaran, Sadat membayar biaya kesehatan Rp 25 ribu dan biaya psikologi Rp 60 ribu di loket kesehatan dan psikologi.
Sadat datang ke loket pendaftaran dan bertemu dengan polisi berpangkat briptu sebagai petugas di loket.
"Anggota Polri itu menginformasikan biaya SIM A dikenakan sebesar Rp 130 ribu," ujar Boni kepada pers, Selasa lalu, 6 Desember 2022.
Sadat keberatan atas biaya perpanjangan SIM A Rp 130 ribu. Dia meminta perincian biayanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Boni, petugas telah menjelaskan bahwa Rp 130 ribu itu kalkulasi dari biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 80 ribu dan asuransi Rp 50 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Anggota kami menjelaskan bahwa biaya asuransi Rp 50 ribu bersifat opsional, tidak diwajibkan bayar."
Petugas lalu mengarahkan Sadat agar membayar biaya perpanjangan SIM A di loket pendaftaran. Namun, Sadat pergi sambil membawa formulir pendaftaran perpanjangan SIM tanpa membayar PNBP.
KHOLIS KURNIA WATI | TEMPO.CO | JOBPIE
Baca: Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru serta Persyaratannya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.