Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Bikin SIM A Kini Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Sertifikat dari sekolah mengemudi untuk mengurus SIM A baru dikeluarkan paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

21 Juni 2021 | 10.43 WIB

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan sesi foto di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan sesi foto di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengesahkan peraturan tentang baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Nah, di dalamnya terdapat berbagai ketentuan dalam pembuatan SIM yang wajib diperhatikan pemohon, terutama bagi mereka yang ingin membuat SIM A baru. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Seperti diketahui, semula penerbitan SIM A untuk mobil, bagi pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan. 

Dari Perpol tersebut terdapat syarat baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A. Dalam Pasal 9 tentang Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM disebutkan pemohon SIM A baru harus melampirkan sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Selain itu sertifikat ini dikeluarkan paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. 

Berikut isi Pasal 9 huruf a dituliskan bahwa:

  1. Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:
  2. Mengisi dan menyerahkan formulir 

pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

  1. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  2. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan; 
  3. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di indonesia
  4. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
  5. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

HIDAYAT SALAM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus