Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SETELAH dinonaktifkan, diturunkan, lalu diangkat lagi. Begitulah karir Jenderal Polisi Surojo Bimantoro sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Jumat pekan lalu, Presiden Megawati Sukarnoputri mengangkat kembali jenderal berkumis itu ke pucuk pimpinan polisi. Pengangkatan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 60/2001. Keppres itu sekaligus mencabut dua keppres produk Presiden Abdurrahman Wahid: Nomor 41/2001 dan Nomor 49/2001. Keppres No. 41 itu berisi penonaktifan Bimantoro dari jabatannya sebagai Kapolri, sedangkan Keppres No. 49 berisi pencabutan status nonaktif itu dan pemberhentian Bimantoro dari jabatannya.
Penjelasan tentang pengangkatan Bimantoro itu dilakukan oleh Bambang Kesowo—juru bicara sementara Presiden Megawati—kepada wartawan.
Lo, bagaimana dengan Chaerudin Ismail, yang tiga pekan lalu sudah diangkat oleh Presiden (waktu itu) Abdurrahman Wahid sebagai Pemangku Jabatan Sementara Kapolri? "Jenderal Chaerudin tetap Jenderal Chaerudin," kata Bambang Kesowo. Namun, menurut Wakil Kepala Badan Humas Polri, Komisaris Besar Edward Aritonang, Chaerudin akan dikembalikan ke jabatan lamanya sebagai Kepala Sekolah Pimpinan Polri.
Wens Manggut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo