Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan/atau surat keterangan (suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik/E-KTP) yang belum tercetak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas Kependudukan menyatakan bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman E-KTP tapi belum mendapatkan fisik E-KTP, tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan Surat Keterangan Pengganti E-KTP dan/atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakam IKD dan suket dapat digunakan sebagai bukti bahwa orang tersebut telaj melakukan perekaman E-KTP dan telah terdata dalam database kependudukan.
“Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket-loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran E-KTP,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Budi mengatakan, kekosongan blangko E-KTP saat ini merata di Indonesia. Oleh karena itu, ia mengimbau warga masyarakat untuk lebih bersabar mendapatkan E-KTP.
Surat Keterangan Pengganti E-KTP dan IKD dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan SURAT EDARAN dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.
“Kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan public,” kata dia.
Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk. IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasi di Play Store, lalu melakukan verifikasi yang dibantu oleh petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan.
Surat keterangan (suket) yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara sebagai pengganti E-KTP yang belum tercetak. Suket bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga 5 Januari 2023, hingga E-KTP nantinya bisa tercetak.
Saat ini, E-KTP yang belum dicetak di seluruh wilayah DKI Jakarta sejumlah 17.535, sedangkan ketersediaan blangko pada 6 wilayah di DKI Jakarta saat ini hanya sekitar 958 lembar.
Utang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar, hal tersebut karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya.\