Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Bongkar Anggaran Janggal, BK: William PSI Langgar Tata Tertib

William PSI dianggap melanggar tata tertib DPRD karena membongkar anggaran lem aibon. BK DPRD menyebut tindakannya tidak proporsional.

29 November 2019 | 11.43 WIB

Anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana usai menjalani pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD DKI, Selasa 12 November 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Perbesar
Anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana usai menjalani pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD DKI, Selasa 12 November 2019. TEMPO/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah selesai memeriksa kasus dugaan William PSI melanggar kode etik tata tertib dewan karena ungkap anggaran janggal DKI di medsos.   

Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi menyebut berkas pemeriksaan anggota DPRD William Aditya Sarana sudah selesai dan akan diserahkan segera kepada pimpinan DPRD DKI agar dapat segera diproses.

"Iya tadinya mau diserahkan sekarang, tapi Pak Pras-nya (Ketua DPRD) kelihatan sedang ada urusan, artinya besok kali," kata Achmad saat dihubungi wartawan, Kamis, 28 November 2019.

Menurut Achmad, isi berkas laporan pemeriksaan William PSI menunjukkan bahwa politikus muda dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah melanggar tata tertib DPRD. Dalam peraturan tata tertib itu disebutkan bahwa anggota legislatif harus bersikap kritis disertai sikap adil, profesional dan proporsional.

"Iya, mungkin dianggap tidak proposional. Karena William bukan anggota komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan. Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E, bahkan wakil ketua Komisi E adalah orang PSI," kata Achmad.

Achmad mengatakan, "Akhirnya kita sepakat semua anggota BK itu kalau toh dianggap sedikit ada kekeliruan ya itu kekeliruan kecil karena dianggap tidak proporsional aja mungkin. Laporan yang kami buat seperti itu."

Usai laporan selesai dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh seluruh anggota BK DPRD DKI maka tahapan selanjutnya menunggu Pimpinan Dewan membaca laporan untuk pemberian sanksi kepada pria berusia 23 tahun itu.

"Yang memberikan sanksi ya nanti pimpinan Dewan, kalau kami (BK) hanya melaporkan seluruh prosesnya," ujar Nawawi.

William Aditya Sarana dilaporkan oleh seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto pada Senin (4/11) karena telah mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke media sosialnya tentang lem aibon yang akhirnya viral.

Unggahan William PSI tentang anggaran lem aibon tersebut dinilai Sugiyanto telah menimbulkan keresahan masyarakat dan membentuk opini negatif terhadap pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus