Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bongkar-Pasang Kebijakan Sawit

Pemerintah terus mengutak-atik kebijakan minyak sawit untuk memastikan pasokan CPO dan menurunkan harga Minyakita.

28 April 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah kembali mengubah kebijakan DMO minyak goreng.

  • Hak ekspor CPR dicairkan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

  • Kebijakan DMO menuai kritik dari ekonom.

JAKARTA - Pemerintah terus mengutak-atik kebijakan minyak sawit untuk memastikan pasokan minyak goreng program pemerintah, yakni Minyakita, terjamin dengan harga Rp 14 ribu per liter. Berdasarkan catatan Tempo, harga Minyakita di beberapa daerah saat ini masih berada di kisaran Rp 16 ribu per liter. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai upaya teranyar, pemerintah kembali mengubah aturan wajib pasok di dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah. Perubahan aturan ini juga sesuai dengan janji pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan minyak sawit pasca-Lebaran. Bongkar-pasang kebijakan sejatinya sudah dilakukan sejak lonjakan harga minyak goreng pada akhir 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan terbaru tersebut berupa penurunan DMO dari 450 ribu ton menjadi 300 ribu ton per bulan, penurunan rasio pengali dasar DMO dasar dari 1 : 6 menjadi 1 : 4, kenaikan insentif pengali minyak goreng kemasan menjadi 2-2,25, serta pencairan hak ekspor minyak sawit yang sebelumnya dibekukan secara bertahap selama sembilan bulan. Semua aturan main baru itu berlaku mulai 1 Mei 2023. 

Besaran DMO 300 ribu ton per bulan sesuai dengan kapasitas terpasang pabrik kelapa sawit berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022. Adapun perubahan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dan insentif pengali untuk minyak goreng kemasan ditempuh untuk meningkatkan daya tarik minyak goreng kemasan sebagai DMO. Dengan demikian, proporsi Minyakita bisa terus meningkat dibanding minyak curah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, optimistis akumulasi aturan baru tersebut akan membuat produksi Minyakita meningkat. Musababnya, insentif pengali untuk minyak goreng kemasan naik dari 1,5 ke 2 untuk kemasan bantal dan dari 1,75 ke 2,2 untuk kemasan selain bantal. Artinya, produsen yang menyalurkan 1.000 ton Minyakita kemasan bantal berhak mendapat hak ekspor sebanyak 2.000 ton.

"Kami berharap dengan menaikkan insentif pengali kemasan, maka minyak goreng kemasan akan lebih menarik sebagai DMO," kata Isy di kantornya, kemarin.

Di samping itu, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Kasan, mengatakan pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik pasca-Lebaran. Sebab, pemerintah melihat hak ekspor yang dimiliki eksportir sudah sangat besar. "Untuk menjaga stabilitas pasokan minyak goreng dalam negeri dengan skema DMO, perlu ada perubahan kebijakan pengendalian minyak goreng,” ujar Kasan. 

Ia menyebutkan kebijakan baru itu diambil sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi kebijakan minyak goreng yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 18 April lalu. Berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah mengklaim kebijakan yang ditempuh pemerintah sebelum Ramadan dan Lebaran telah berhasil menjaga stabilitas harga minyak goreng domestik di tengah tingginya permintaan selama periode hari raya.

Sebagai catatan, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis melaporkan bahwa harga rata-rata minyak goreng curah di pasar tradisional pada 27 April 2023 adalah Rp 15.650 per kilogram. Sedangkan minyak goreng kemasan bermerek seharga Rp 20.100-21.750 per kilogram.

Pedagang mengemas minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta, 28 Juni 2022. Tempo/Tony Hartawan

Melepas Hak Ekspor CPO

Pemerintah menahan dua pertiga dari hak ekspor milik perusahaan CPO sejak Februari lalu guna menggenjot pasokan minyak sawit untuk produksi minyak goreng di dalam negeri. Bersamaan dengan kebijakan yang disebut sebagai "deposito" hak ekspor itu, pemerintah menaikkan volume DMO yang wajib dipenuhi eksportir CPO dari 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan.  

Kebijakan tersebut diambil lantaran kelangkaan Minyakita. Bahkan harga minyak goreng kemasan yang digadang-gadang sebagai solusi atas mahalnya minyak goreng itu melambung sejak akhir 2022, yaitu menembus harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14 ribu per liter. Tempo mencatat harga Minyakita di beberapa daerah mencapai Rp 16 ribu hingga Rp 17 ribu per liter. 

Soal hak ekspor, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, mengatakan pencairan deposito hak ekspor akan dilakukan mulai Mei 2023 hingga Januari 2024. Dengan hak ekspor yang didepositokan sebesar 3,03 juta ton, pencairan diperkirakan mencapai 336 ribu ton per bulan.

Selain pencairan deposito hak ekspor, ia mencatat ada hak ekspor yang belum direalisasi mencapai 6,9 juta ton. Karena itu, ia yakin kinerja ekspor CPO Indonesia tidak akan terganggu. Volume rata-rata ekspor CPO per bulan selama Januari-Maret 2023 adalah 1,86 juta ton.  

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki), Eddy Martono, tak mempersoalkan bongkar-pasang kebijakan minyak sawit. Ia yakin kebijakan anyar ini tidak akan terlalu berdampak pada ekspor lantaran masih ada deposito hak ekspor yang akan dicairkan bertahap. "Kami masih ada stok kuota," kata Eddy. 

Awal tahun ini, volume ekspor minyak sawit mentah Indonesia turun dari 2.946 ribu ton pada Januari 2023 menjadi 2.912 ribu ton pada Februari lalu. Kendati demikian, Gapki mencatat nilai ekspor naik dari US$ 2,605 miliar menjadi US$ 2,687 miliar yang disebabkan oleh kenaikan ekspor pada olahan minyak sawit, dari 2.121 ribu ton pada Januari menjadi 2.254 ribu ton pada Februari.  

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Seluruh Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung, mengatakan kebijakan anyar pemerintah harus dilakukan dengan tujuan menjaga bahan baku Minyakita dan mengantisipasi agar ekspor tidak dilakukan secara jorjoran. Ia melihat harga CPO domestik cenderung turun dalam sebulan terakhir di tengah harga minyak sawit internasional yang relatif stabil. "Tentu ini merangsang eksportir untuk mengekspor karena lebih untung," ujarnya. 

Namun, yang terpenting, Gulat berharap pemerintah menjaga agar kebijakan anyar itu bisa mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) petani yang mulai melesu pada awal April 2023. Apkasindo mencatat harga TBS petani pada Maret 2023 rata-rata Rp 2.800 per kilogram. Pada awal bulan ini, harga tersebut anjlok ke Rp 1.750-2.000 per kilogram untuk petani swadaya.

Pekerja mengangkut tandan buah segar kelapa sawit ke mobil di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, 27 Maret 2023. ANTARA/Muhammad Izfaldi

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Tungkot Sipayung, mengatakan adanya pelonggaran kebijakan DMO sesuai dengan rencana pemerintah saat memutuskan pengetatan pada Februari lalu. Menurut dia, kebijakan pengetatan dan pelonggaran harus dilakukan secara periodik dengan memperhatikan kondisi pasar. "Kebijakan jangka pendek seperti DMO tersebut memerlukan pemantauan ketat dari pemerintah agar efektif," kata dia. 

Namun Tungkot mewanti-wanti bahwa kebijakan non-tarif seperti DMO rawan penyelewengan dan memperlambat mekanisme pasar bekerja. Menurut dia, kebijakan DMO sebaiknya hanya sementara karena implementasinya menuntut kehadiran pemerintah secara intensif. Selain itu, kebijakan jangka pendek menimbulkan risiko ketidakpastian bagi pembeli minyak sawit Indonesia. 

"Saya menyarankan bahwa sudah saatnya pemerintah mengubah kebijakan DMO kepada kebijakan penugasan BUMN untuk menyediakan minyak goreng bagi rakyat," kata Tungkot. Dengan penugasan kepada BUMN, kata dia, pemerintah tidak perlu repot-repot mengurusi DMO. Selain itu, produsen minyak goreng swasta dapat leluasa mengekspor dan memperoleh devisa yang lebih besar tanpa khawatir kekurangan minyak goreng domestik. 

Klaim Prematur Kementerian Perdagangan

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies, Yusuf Wibisono, mengatakan alasan pemerintah menyesuaikan kebijakan DMO karena sudah berhasil mengendalikan harga minyak goreng di pasar selama Ramadan dan Lebaran tak sesuai dengan realitas. Sebab, di beberapa daerah, harga Minyakita masih di atas HET. "Menurut saya, itu klaim prematur yang akhirnya menghasilkan kebijakan yang berpotensi salah arah," ujarnya.

Ia menyebutkan respons awal pemerintah atas kelangkaan Minyakita dengan meningkatkan kewajiban DMO dan kebijakan pembekuan hak ekspor tidak sepenuhnya mampu menyelesaikan masalah. Akibatnya, masyarakat terpaksa membeli Minyakita di atas HET dan beralih ke minyak goreng premium karena pasokan Minyakita terbatas. 

Yusuf mengingatkan titik kritis kebijakan DMO Minyakita dengan imbalan hak ekspor CPO. Ketika kini harga CPO jatuh, ekspor tidak lagi menjadi insentif yang menarik. Sebagai catatan, harga CPO internasional kini sedang tertekan, salah satunya, karena resesi global.

Selain itu, ia melihat kebijakan DMO membutuhkan kesiapan teknis pemerintah untuk menampung pasokan dari DMO, efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan DMO dan potensi penyelundupan, serta tingkat harga pembelian dari DMO atau domestic price obligation (DPO). 

Yusuf berujar, sepanjang terdapat kesenjangan yang besar antara harga DPO dan harga keekonomian Minyakita serta pengawasan yang lemah terhadap produksi ataupun distribusi Minyakita oleh produsen swasta, masyarakat sulit berharap kebijakan DMO akan efektif menambah pasokan dan menurunkan harga minyak goreng. 

CAESAR AKBAR

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus