Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bowo Sidik Pangarso, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo