Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Go-Jek Bandung

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, perusahaan penyedia layanan aplikasi Go-Jek, untuk menambah peserta jaminan sosial tenaga kerja sektor informal di Bandung.

14 Mei 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, perusahaan penyedia layanan aplikasi Go-Jek, untuk menambah peserta jaminan sosial tenaga kerja sektor informal di Bandung. Kemarin, sekitar 3.000 mitra pengemudi Go-Jek dikumpulkan di gedung Sasana Budaya Ganesha ITB untuk mengikuti program ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung, E. Ilyas Lubis, mengatakan lembaganya berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal di Indonesia yang kini diperkirakan mencapai 60 juta orang. "Misalnya sektor nelayan, petani, pedagang pasar, dan transportasi," kata Ilyas, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kerja sama dengan Go-Jek sebelumnya dilakukan di empat kota besar lainnya, yaitu Jakarta, Manado, Padang, dan Pontianak. Saat ini Go-Jek mengklaim jumlah total mitra pengemudinya yang terdaftar sebanyak satu juta orang. "Kami tidak menargetkan angka peserta, fokusnya pada awareness mitra dan mengemudi dengan aman," kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Go-Jek, Shinto Nugroho.

Shinto mengatakan, perusahaannya memberi kemudahan kepada mitra pengemudi untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka bisa mendaftar secara online lewat website khusus yang dikembangkan Go-Jek dan BPJS Ketenagakerjaan. "Iuran per bulannya Rp 16.800," ujarnya.

Iuran itu dibayar secara otomatis melalui debit saldo deposit setiap pengemudi yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Rata-rata per bulan ada sekitar tujuh ribu mitra pengemudi Go-Jek yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di kategori bukan penerima upah. ANWAR SISWADI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus