Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta tengah memeriksa laporan keuangan pemerintah DKI Jakarta 2020.
Salah satu laporan yang tak luput dari pemeriksaan auditor ialah penyelenggaraan Formula E.
Sebagian uang yang disetorkan pemerintah DKI ke FEO untuk Formula E tidak bisa ditarik lagi.
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta tengah memeriksa laporan keuangan pemerintah DKI Jakarta tahun 2020. “Termasuk di dalamnya aktivitas Formula E,” ujar Kepala Perwakilan BPK DKI, Pemut Aryo Wibowo, kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BPK DKI Jakarta mendapati sejumlah masalah dalam penyelenggaraan balap mobil listrik yang sedianya berlangsung pada pertengahan tahun lalu tersebut. Temuan auditor itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Auditor menilai pendanaan Formula E masih sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, baik melalui anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga maupun penyertaan modal daerah untuk PT Jakarta Propertindo. Pemerintah DKI juga telah telah membayar 53 juta pound sterling Inggris atau setara dengan Rp 983,3 miliar kepada Formula E Operation (FEO)—promotor dan pemegang lisensi Formula E—agar bisa menjadi penyelenggara balapan mobil listrik itu.
Masalahnya, FEO menyatakan fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 sebesar 11 juta pound sterling yang telah dibayarkan pemerintah DKI itu tidak bisa ditarik kembali. Sebab, pembayaran tersebut menjadi jaminan keuangan atas potensi kewajiban PT Jakarta Propertindo sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Padahal penyelenggaraan mobil balap listrik pada tahun lalu dan tahun ini tertunda lantaran wabah Covid-19.
Mobil listrik di promosi balap mobil listrik Formula E di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 20 September 2019. Magang TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Auditor juga menilai perkiraan dampak ekonomi penyelenggaraan Formula E kurang dapat diyakini kewajarannya. Sebab, feasibility study yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo dengan jasa konsultan tidak menghitung hosting fee atau pembayaran yang dikeluarkan oleh pemerintah DKI setiap tahun selama masa periode kerja sama. Adapun Balai Kota dan FEO sepakat menggelar balapan mobil listrik itu untuk lima kali atau lima tahun.
“Dengan tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD Dinas Pemuda dan Olahraga, maka hasil studi kelayakan di atas masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh,” demikian tertulis dalam laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh BPK DKI Jakarta. Selain itu, kondisi force majeur Covid-19, yang membuat balapan tersebut urung terlaksana, akan mempengaruhi asumsi dan perhitungan dampak ekonomi yang telah disusun dalam studi kelayakan sebelumnya.
Sumber Tempo di Balai Kota mengatakan, sekitar awal bulan ini, auditor BPK kembali menggali informasi terkait dengan penyelenggaraan Formula E. Pemeriksaan di satu gedung kompleks Balai Kota saat itu dihadiri oleh sejumlah pejabat DKI, antara lain Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus, Asisten Bidang Perekonomian dan Keuangan Sri Haryati, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Amin Subekti, Kepala Inspektorat Syaefuloh Hidayat, serta Direktur Operasional PT Jakarta Propertindo Taufiqurrahman.
Menurut sumber, BPK sempat menelisik inisiator perhelatan tersebut. “Siapa yang bawa FEO ke Jakarta itu ditanyakan oleh auditor,” ujarnya.
Auditor juga bertanya tentang commitment fee yang telah disetorkan DKI kepada FEO. Sebab, pemerintah DKI mengklaim uang tersebut tidak hangus. “Tapi, saat BPK mengkonfirmasi kepada FEO, sebagian uang yang telah dibayarkan itu enggak bisa balik,” katanya.
Direktur Operasional PT Jakarta Propertindo, Taufiqurrahman, mengakui adanya pemeriksaan BPK terkait dengan Formula E. Namun ia tidak bersedia menjelaskan materinya.
Menurut dia, panitia mengandalkan APBD DKI karena pemerintah DKI ataupun perusahaan daerah itu belum bisa mencari dana alternatif dari sponsor. "Sampai hari ini, jadwal penyelenggaraan saja belum ditentukan," kata dia.
Direktur Operasional PT Jakarta Propertindo, Taufiqurrahman. Dok. Jakarta Propertindo
Jakarta Propertindo, Taufiqurrahman melanjutkan, akan langsung mencari sponsor begitu jadwal Formula E diputuskan. Dana dari sponsor diperlukan agar penyelenggaraan balap mobil listrik itu tidak mengandalkan APBD.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyatakan Pemerintah Provinsi DKI telah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait dengan hasil audit penyelenggaraan balap mobil Formula E dalam laporan hasil pemeriksaan sebelumnya. "Sudah kami jawab juga uang yang kami keluarkan itu tetap ada,” kata dia.
Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2019, BPK merekomendasikan tiga hal kepada pemerintah DKI terkait dengan Formula E. Di antaranya, Dinas Pemuda dan Olahraga serta PT Jakarta Propertindo lebih memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana antisipasi kendala yang akan muncul dalam penyelenggaraan balapan.
Anggota Komisi Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai penyelenggaraan Formula E sudah janggal sejak awal. Sebab, Balai Kota memaksakan penganggaran kegiatan itu saat legislator dan eksekutif menyusun APBD Perubahan 2019. “Apalagi program ini juga bukan kegiatan strategis pemerintah karena tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
GANGSAR PARIKESIT | IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo