Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah konflik lahan yang terjadi sejak puluhan tahun lalu ternyata hingga kini tidak kunjung tuntas penyelesainnya. Hal ini diungkapkan Bupati Jember Hendy Siswanto dalam rapat koordinasi (rakor) ‘Peningkatan Sinergisitas Untuk Percepatan Reforma Agraria’ Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rakor yang juga dihadiri Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi, dan sejumlah pejabat Forkopimda Jember, Bupati Hendy mendesak agar hak warga Jember atas pembagian tanah segera diberikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Khususnya wilayah Curahnongko dan Mangaran yang sudah berlangsung puluhan tahun, bukan rahasia lagi konflik tanah di daerah tersebut namun belum juga terselesaikan,” ujar Bupati Hendy dalam keterangan tertulis dikutip TEMPO, Rabu, 22 Mei 2024.
Ia berharap dengan adanya Perpres 62 tahun 2023, masyarakat Jember segera mendapatkan hak distribusi tanah. Perpres 62/2023 menjadi ketentuan hukum yang wajib dijalankan pemerintah untuk sama-sama meraih target Reforma Agraria yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Jadi soal redistribusi tanah bukan hanya tanggung jawab BPN saja, tapi tugas kita semua,” ujar Bupati Hendy mengajak seluruh pihak terlibat dalam misi ini.
Sementara itu, Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi menjelaskan, prioritas program GTRA tahun 2024 adalah penanganan sengketa dan konflik tanah. GTRA Jember melibatkan berbagai pihak, termasuk OPD terkait, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian, Kodim 0824/Jember, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur di Jember, tokoh masyarakat, dan akademisi Universitas Jember.
Ia merincikan, program Gugus Tugas Reforma Agraria Jember tahun 2024 meliputi, peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa Tegal wangi, Kecamatan Umbulsari, dengan melibatkan 100 KK. “Serta Penyelesaian konflik tanah Eks-HGU BUMN di desa Curahnongko dan Mangaran, serta tanah Ketajek berasal dari Eks-HGU PDP,” ujar Akhyar Tarfi.
Selanjutnya penyelesaian tanah penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) Obyek seluas 336,34 Ha dan subyek sebanyak 1000 bidang. Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 34 desa di seluruh wilayah kabupaten Jember. Serta penertiban Kawasan Pesisir (Sepadan Pantai) di sepanjang pantai selatan Jember.