Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Buang Bangkai di Tepi Jalan, Pegawai Rumah Jagal Anjing Ditangkap

Seorang pekerja rumah jagal anjing di Ciracas ditangkap karena kedapatan membuang bangkai kepala anjing dan jeroan di bahu Jalan Munjul.

23 Oktober 2020 | 19.00 WIB

Ilustrasi sampah. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Ilustrasi sampah. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kelurahan Munjul menangkap seorang pelaku yang membuang bangkai anjing sembarangan di Jalan Raya Munjul, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pelaku berinisial D itu mengaku membuang sisa pemotongan anjing berupa kepala dan jeroan ke bahu Jalan Raya Munjul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akibatnya bau bangkai dari kepala anjing dan jeroannya yang terbungkus plastik menyeruak hingga ke dalam rumah warga dan juga dirasakan oleh sejumlah pengendara yang melintas.

"Dari hasil pengintaian kami sejak Juli 2020, terungkap bahwa bau bangkai di sana berasal dari buangan bangkai anjing dari rumah jagal yang dibuang sembarangan," kata Lurah Munjul Sumarjono, Jumat 23 Oktober 2020.

Ia mengatakan pria pembuang bangkai anjing itu telah dijatuhi sanksi denda Rp100 ribu serta teguran secara tertulis.

Pengelola rumah jagal pun dikenai sanksi dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sumarjono mengatakan, peristiwa itu bermula dari laporan warga RW 02 Munjul yang sering menemukan bangkai kepala anjing di pinggir jalan.

Setiap hari ada lima petugas Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang melakukan pengintaian di lokasi pembuangan bangkai.

Selama ini bangkai tersebut dievakuasi oleh PPSU Kelurahan Munjul ke lokasi pembuangan sampah yang resmi di kelola pemerintah.

Pelaku ditangkap tangan saat sedang melempar bangkai ke lokasi kejadian. Petugas langsung menghampiri dan membawa yang bersangkutan ke kantor kelurahan untuk dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sudah tiga bulan kami intai siapa pembuang bangkai kepala anjing itu. Sekarang baru tertangkap tangan dan langsung kami tindak tegas," kata Sumarjono.

Sumarjono menambahkan pelaku merupakan pekerja di rumah jagal anjing di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.

"Setiap harinya dia mengaku diperintahkan untuk membuang kepala anjing usai dipotong. Majikan hanya mengambil dagingnya sedangkan kepalanya setiap hari dibuang," katanya.

Creative Campaign Coordinator Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Arya Diandara Salvator mengatakan permasalahan perdagangan dan konsumsi anjing ini bukan hanya sebatas soal ancaman terhadap binatang. Permasalahan tersebut akan menjalar ke banyak sisi kehidupan masyarakat.

"Sektor kesehatan masyarakat lewat wabah rabies menjadi hal yang paling mengancam jika praktik perdagangan anjing tidak ditindak tegas," katanya.

Hasil temuan dari komunitas penyelamat ini mendapatkan jika pada rumah-rumah jagal tempat pemotongan anjing, tidak ada regulasi yang mengatur anjing harus sehat.

Mereka mencampur semua antara anjing yang sehat dan terkena rabies atau penyakit-penyakit lainnya.

“Bahkan yang kita temui itu banyak potongan-potongan daging anjing yang tidak dipakai dibuang di got (saluran air)," katanya.

Daging-daging tersebut akhirnya dikonsumsi oleh kucing-kucing liar yang sehat dan pada akhirnya terjangkit rabies juga. "Jika kucing-kucing tersebut menggigit anak-anak, kan itu bisa bahaya,” kata Diandara.

Pemerintah dituntut untuk memberikan tindakan tegas terhadap praktik rumah potong anjing yang sejalan dengan target Jakarta bebas dari penyakit rabies pada 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus