Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

28 Juli 2019 | 11.00 WIB

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Muhammad Nasir, mengatakan pelat nomor palsu bisa dibedakan secara kasat mata oleh petugas.

"Ada bedanya pelat nomor yang dikeluarkan di Polda, dengan yang di jalan. Petugas kami bisa membedakannya," kata Nasir saat dihubungi, Sabtu, 27 Juli 2019, terkait kasus tilang elektronik itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Netizen bernama Radityo Utomo mengugkapkan adanya pemalsuan pelat nomor kendaraannya di akun Twitternya @rdtyou, pada Jumat, 26 Juli 2019. Ia pun meminta agar polisi segera menindak pemilik mobil yang memalsukan plat nomor Toyota Yaris-nya B 1826 UOR, lansiran tahun 2012.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tolong solusinya supaya ga berkelanjutan. Saya kena tilang ETLE/tilang elektronik gara2 oknum pemalsu plat nomor. Dia sengaja ganti plat dia ke nomor lain (mungkin menghindari ganjil genap). Sayangnya nomor yg dia pake itu punya saya @DivHumas_Polri @TMCPoldaMetro," tulis Radityo.

Proses pembuatan plat nomor kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Maret 2017. TEMPO/Subekti

Nasir mengatakan spesifikasi plat nomor ada di aturan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tertuang di Undang-Undang Lalu Lintas. Di aturan tersebut diatur terkait dengan standar besar, jenis huruf dan spesifikasi nomor kendaraan.

Namun, kata dia, terkadang petugas tidak menindak plat nomor palsu asal nomor polisi kendaraan yang diberhentikan sesuai dengan kendaraan dan identitas pemilik.

"Kadang kami keluarkan diskresi tidak menilang karena sesuai identitasnya. Diskresi itu dikeluarkan karena mobil tersebut dianggap tidak merugikan orang lain di jalan. Mungkin plat nomornya jatuh dan diganti dengan buatan yang di jalan."

Namun, cerita lain, kata dia, jika ada kendaraan memalsukan plat nomor dan memakai nomor polisi orang lain. Selain melanggar aturan lalu lintas, kata dia, pelaku pemalsu nomor polisi orang lain itu juga melakukan tindak pidana. "Ini harus ditindak karena merugikan orang lain."

Ia menjelaskan polisi telah mengembangkan tilang elektronik di sejumlah kawasan di Jakarta. Tilang tersebut akan merekam pelanggaran kendaraan yang dilakukan pengemudi.

Pengemudi yang melanggar tilang elektronik akan dikirimi surat konfirmasi pelanggaran di alamat yang sesuai dengan alamat dan identitas nomor polisi kendaraan. "Sstem ini akan langsung merekam dan pelanggarannya akan langsung dianalisa."

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus