Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Bupati Karawang Nonaktif Ade Swara Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dituntut hukuman penjara 8
tahun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

31 Maret 2015 | 19.41 WIB

Bupati Karawang Ade Swara. ANTARA/Reno Esnir
Perbesar
Bupati Karawang Ade Swara. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara, dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, Selasa, 31 Maret 2015. Adapun istri Ade, Nurlatifah, dituntut 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ujar jaksa penuntut umum, Alandika, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 31 Maret 2015.

Pasangan suami-istri tersebut, merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi Kabupaten Karawang dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa pun menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan yakni pencabutan hak dipilih sebagai jabatan publik dan pencabutan untuk mendapat hak remisi. Jaksa menyebutkan bahwa suami-istri tersebut terbukti secara sah bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, Yudi mengatakan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintahan yang sedang gencar-gencarnya menegakkan pemberantasan korupsi. “Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar Alan saat membacakan surat tuntutan.

Ade Swara bersama istrinya, Nurlatifah, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Bandung, sejak 2 Desember 2014. Ade dan Nurlatifah menjadi terdakwa atas kasus dugaan pemerasan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Tatar Kertabumi, sebesar Rp 5 miliar terkait dengan izin pembangunan mal di Karawang. Keduanya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada Kamis malam, 17 Juli 2014.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Ade hanya berharap kepada hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya. Karena, Ade menilai banyak sekali fakta-fakta yang diabaikan oleh jaksa. “Saya percaya betul pada majelis akan memutuskan dengan seadil-adilnya,” ujar Ade saat ditemui wartawan seusai persidangan.

Ade pun mengklaim dalam kasusnya ini, dia sama sekali tidak mengambil uang rakyat. Ia mengatakan, malah banyak asetnya yang didapatkan sejak sebelum menjadi bupati disita oleh KPK. Ia pun menyayangkan jaksa yang banyak mengabaikan keterangan saksi-saksi.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus