Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, nonaktif, Ahmad Yani, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap berbagai proyek di Muara Enim. Ahmad Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo