Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Buruh Desak MK Adil Soal UU Cipta Kerja: 7 Gubernur Termasuk Anies Juga Tolak UU

Desakan soal UU Cipta Kerja disampaikan utusan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia saat ke Mahkamah Konstitusi dalam aksi May Day 2021.

1 Mei 2021 | 15.06 WIB

Suasana unjuk rasa dalam May Day 2021 oleh buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Mei 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Suasana unjuk rasa dalam May Day 2021 oleh buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Mei 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta - Perwakilan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi Mahkamah Konstitusi dalam aksi May Day 2021, antara lain meminta UU Cipta Kerja dicabut.

Mereka datang untuk meminta hakim MK membatalkan UU Cipta Kerja yang telah digugat beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kepada hakim Mahkamah Konstitusi, putuskanlah ini dengan seadil-adilnya, secara formil proses pembuatan undang-undang ini melanggar, antara lain tidak melibatkan partisipasi publik," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, di sekitar MK, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Mei 2021 di hari May Day.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Said Iqbal, UU Cipta Kerja ditolak secara massif, tidak hanya dari kalangan buruh. Klaim dia, ada 7 gubernur di Indonesia yang juga menolak undang-undang tersebut, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sumatera Barat dan lainnya," kata Said.

Selain itu, kata Said Iqbal, ada 50 bupati dan wali kota yang juga menyatakan menolak UU Cipta kerja. Said juga berujar, sejumlah kalangan DPRD menolak undang-undang yang dianggap merugikan buruh tersebut.

Saiq Iqbal mengatakan aksi untuk mengawal putusan MK ini tidak akan berhenti saat May Day. Menurut dia, buruh akan terus melakukan aksi lanjutan menuntut UU Cipta Kerja dibatalkan. "Dengan catatan jumlah massa terbatas, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan petugas keamanan dan tetap menerapkan prokes," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus