Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Buruh Perempuan Bersama KSPI Ajukan Tuntutan ke Anies Baswedan

Pokja Buruh Perempuan akan ikut demonstrasi besok bersama KSPI menuntut pemerintah menghapus PP 78/2015 dan Gubernur DKI Anies Baswedan soal UMP DKI.

9 November 2017 | 16.58 WIB

Dari kiri, Mutiara Eka Pratiwi, Jumisih dan Ajeng P. Angraini, anggota Pokja Buruh Perempuan saat jumpa pers tentang aksi buruh 10 November di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2017. Foto: TEMPO/M. Yusuf Manurung
Perbesar
Dari kiri, Mutiara Eka Pratiwi, Jumisih dan Ajeng P. Angraini, anggota Pokja Buruh Perempuan saat jumpa pers tentang aksi buruh 10 November di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2017. Foto: TEMPO/M. Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pokja Buruh Perempuan akan ikut berdemonstrasi pada Hari Pahlawan besok bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah menghapus Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Gubernur DKI Anies Baswedan soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2018. Secara khusus, Pokja Perempuan juga menuntut Surat Keputusan Upah Padat Karya dihapus.

"Upah yang besarannya ditentukan di bawah upah minimum wilayah setempat" kata salah satu anggota Pokja dari Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2017.

Baca: KSPI Ancam Demo Besar-besaran, Anies Baswedan Angkat Jempol

Menurut Jumisih, SK Upah Padat Karya mendiskriminasi pekerja dalam dua aspek, yakni secara sektoral bagi pekerja industri padat karya dan secara gender karena mayoritas pekerja di sektor tersebut adalah perempuan. "Ini yang sedang kita lawan," katanya.

Sebagai contoh, menurut Jumisih, ada 49 perusahaan industri garmen di KBN Cakung yang mempekerjakan 90 persen kaum perempuan. "Mayoritas itu penjahit makanya banyak menyerap buruh perempuan," ujarnya.

Hingga saat ini, daerah yang telah menetapkan SK Upah Padat Karya adalah Kota Bekasi, Purwakarta, Depok, dan Bogor. Karena itu, Jumisih mengatakan akan berupaya mencegah SK tersebut diterapkan di daerah-daerah lain. "Kita melakukan antisipasi yang maksimal," ucapnya.

Aksi pada 10 November 2017 besok akan dilakukan buruh di Balai Kota DKI dan Istana Negara. Buruh menuntut pemerintah pusat mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015, menuntut Gubernur Anies merevisi UMP DKI 2018, serta meminta tarif listrik diturunkan.

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan masa aksi yang terdaftar telah mencapai 8-12 ribu dari 20 ribu orang yang direncanakan. Mereka berasal dari Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Cianjur, Sukabumi, Bandung, Tasikmalaya, Serang, Cilegon, dan perwakilan beberapa wilayah dari Lampung, Sumatera Utara, dan Aceh.

"Kamis malam (9 November) datang, istirahat dulu, besoknya ke Balai Kota," tuturnya, Rabu, 8 November 2017, soal rencana demonstrasi buruh besar-besaran KSPI dan beberapa elemen lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus