Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Buruh Yogyakarta Gugat Sri Sultan Soal Penetapan Upah

Sultan menuturkan telah mempelajari materi gugatan tersebut serta menyerahkan penanganannya ke Biro Hukum Pemerintah Yogyakarta.

19 Januari 2017 | 21.29 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 17 November 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sri Sultan Hamengkubuwono X usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 17 November 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi santai gugatan buruh atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 235/KEP/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2017.


Gugatan itu telah didaftarkan buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta pada Kamis, 19 Januari 2017. “Seharusnya yang digugat (buruh) ya gubernur di seluruh Indonesia, bukan hanya Gubernur Yogya,” ujar Sultan di komplek Kepatihan, Kamis 19 Januari 2017.

Baca juga: UMK 2017 Tertinggi Tetap Karawang


Selaku gubernur, kata Sultan, dia mengeluarkan surat keputusan pengupahan seperti dilakukan gubernur di seluruh Indonesia. “Acuannya semua gubernur sama soal upah, Peraturan Pemerintah (Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan),” kata dia.

Sultan menuturkan telah mempelajari materi gugatan tersebut serta menyerahkan penanganannya ke Biro Hukum Pemerintah Yogyakarta. "(Gugatan) ini kami anggap seperti pilot project, kalau berhasil mungkin baru akan diterapkan (gugatan serupa) secara nasional,” kata Sultan terkekeh.


Sultan enggan menanggapi jauh soal anggapan buruh yang menilai pihaknya mengabaikan kewenangan lebih yang dimiliki dalam merumuskan upah minimum, seperti mempertimbangkan survei kebutuhan hidup layak. “Meskipun gubernur dan bupati punya kewenangan lebih, tapi dasarnya ya tetap PP (78 tahun 2015).”

Simak pula: Upah Sektoral Bisa Tingkatkan UMK

Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi menuturkan gugatan buruh atas surat keputusan gubernur tentang pengupahan tersebut ditempuh karena kebijakan itu sangat merugikan buruh. 


“Karena upah minimum Yogyakarta adalah yang terendah se-Indonesia, sehingga  tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara layak,” ujar Kirnadi.  Kirnadi juga menilai, dalam menetapkan SK tersebut, Gubernur tidak mengindahkan prosedur pembuatan aturan.


Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Yogyakarta Andung Prihadi menuturkan, pihak pemerintah sebenarnya berharap kasus ini tak berlanjut sampai ke pengadilan. Namun pemerintah dalam posisi siap jika mau tak mau harus bertarung di pengadilan. "Sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, surat keputusan itu tetap berlaku," ujar Andung.


PRIBADI WICAKSONO

Baca juga:
Terima Petisi agar FPI Dibubarkan, Apa Kata Gubernur Aher?
Demo Tuntut FPI Dibubarkan, Anak Presiden Sukarno Orasi Ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus