Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cakupan Jalur Zonasi PPDB Diperluas

Dalam PPDB tahun ini, cakupan sistem zonazi diperluas menjadi tiga prioritas. Pendaftaran akan dimulai pada 17 Mei 2022.

16 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah Jakarta mempertahankan sistem zonasi dalam PPDB tahun ajaran 2022/2023.

  • Cakupan jalur zonasi diperluas menjadi tiga area prioritas.

  • Sistem PPDB tahun ini tetap berpeluang menimbulkan pertanyaan, terutama untuk jalur zonasi dan prestasi.

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta mempertahankan sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 yang dibuka pada 17 Mei 2022. Namun, pada tahun ini, zonasi diperluas agar bisa mengakomodasi calon siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami setiap tahun terus melakukan evaluasi, revisi, dan perbaikan, serta penyempurnaan," kata Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, pekan lalu. Ia mengklaim, dua tahun terakhir, PPDB dapat diselenggarakan dengan baik meski dalam situasi penanganan pandemi Covid-19. Karena itu, ia optimistis tahun ini penyelenggaraannya bisa lebih baik, apalagi tingkat penularan wabah sudah bisa dikendalikan.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada 28 April 2022 ditegaskan, pada PPDB tahun ini, jalur zonasi dibagi dalam tiga prioritas. Zonasi prioritas pertama diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di rukun tetangga (RT) yang sama dengan sekolah. Prioritas ini juga ditujukan kepada calon siswa di RT yang berbatasan atau bersinggungan dengan lokasi sekolah.

Untuk zonasi prioritas kedua cakupannya adalah calon siswa di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. Sementara itu, prioritas ketiga diberikan kepada calon siswa yang domisilinya sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. Pada PPDB tahun lalu, sistem zonasi dibatasi hanya sampai prioritas kedua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinas Pendidikan DKI Jakarta, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor e-0011 Tahun 2022, telah memberikan panduan pendaftaran bagi calon peserta didik baru. Adapun pendaftaran dimulai pada 17 Mei 2022, dengan tahap awal pra-pendaftaran untuk satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK. Tahap awal ini akan ditutup pada 14 Juni 2022.

Selain zonasi, PPDB tahun ini mempertahankan sistem afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua (PTO). Adapun jalur prestasi dan afirmasi meliputi inklusi, anak panti, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19, serta PPDB tahap pertama.

Sedangkan jalur afirmasi bagi peserta Kartu Jakarta Pintar (Plus) akan digelar bersamaan dengan penerimaan siswa baru melalui jalur Program Indonesia Pintar (PIP), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mitra Transjakarta dan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), serta PPDB bersama tahap kedua.

Suasana di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Jakarta, 11 Juni 2021. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Kepala SMKN 47 Jakarta, Suwasti, menjelaskan bahwa penerimaan jalur zonasi ditujukan untuk anak yang berdomisili dekat dengan lingkungan sekolah. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi akan mempertimbangkan usia tertua ke termuda, pilihan sekolah calon siswa, dan waktu mendaftar. “Hanya SMK yang tidak ada zonasi karena kami kejuruan,” ujar dia, kemarin.

Untuk jalur prestasi, kata Suwasti, seleksi calon siswa didasarkan pada nilai rapor dan persentil nilai rapor sekolah asal. Calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademis dan non-akademis harus dibuktikan dengan sertifikat.

Persentil nilai rapor tahun ini harus disusun secara detail. Misalnya, untuk sekolah dengan akreditasi A, persentil I diisi peringkat 1-15, persentil II untuk peringkat 16-30, persentil III untuk peringkat 31-45, persentil IV untuk peringkat 46-60, dan persentil V untuk peringkat 61-100. Sementara itu, sekolah akreditasi B, persentil I untuk peringkat 1-10, persentil II untuk peringkat 11-20, persentil III untuk peringkat 21-30, persentil IV untuk peringkat 31-40, dan persentil V diisi peringkat 41-100.

Siswa dari sekolah akreditasi C, persentil I diisi peringkat 1-5, persentil II untuk peringkat 6-10, persentil III untuk peringkat 11-15, persentil IV untuk peringkat 16-20, dan persentil V untuk peringkat 21-100. Aturan ini berbeda dari PPDB tahun lalu yang pembobotan penghargaannya menggunakan pola top 30 persen untuk sekolah akreditasi A, top 20 persen untuk sekolah akreditasi B, dan top 10 persen untuk sekolah akreditasi C.

Pada jalur afirmasi untuk SMP-SMA, jika jumlah pendaftar prioritas pertama dan kedua melebihi daya tampung, akan diseleksi menggunakan zonasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Sementara itu, untuk jenjang SMK diseleksi menggunakan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Mekanisme ini sedikit berbeda dari tahun lalu yang tidak menjalankan seleksi untuk calon siswa afirmasi prioritas pertama.

Untuk jalur PTO, orang tua calon siswa harus menunjukkan surat penugasan dari instansi atau lembaga yang mempekerjakan paling lama setahun sebelum awal pendaftaran. Hal ini berbeda dari PPDB tahun lalu yang tenggatnya paling singkat setahun sebelum tanggal awal pendaftaran.

Suwasti mengatakan tahun ini pemerintah Jakarta juga membuka PPDB bersama swasta. Kebijakan ini ditempuh karena daya tampung sekolah negeri masih terbatas. Sekolah swasta yang bisa terlibat adalah SMA dan SMK dengan indeks kualitas 40-90. Kualitas itu didasarkan pada output sekolah, kualitas guru, akreditasi, dan kualitas sarana-prasarana. Daya tampung untuk jalur PPDB bersama dibatasi hanya 50 siswa. “Tujuannya untuk meningkatkan daya tampung melalui pelibatan sekolah-sekolah swasta,” ujar dia.

Petugas saat memeriksa berkas siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru di SMA Negeri 70, Jakarta. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Sekretaris Perkumpulan Wali Murid Koloni 8813 Jabodetabek, Jumono, menilai sistem penerimaan siswa baru yang diterapkan di Jakarta tahun ini masih berpeluang menimbulkan pertanyaan. Terutama untuk jalur zonasi dan prestasi. “Syarat jalur prestasi untuk anak bisa lolos itu harus menghitung persentil, dan saya pening,” katanya. “Saya kira banyak orang tua merasakan hal yang sama.”

Menurut Jumono, perubahan sistem PPDB seharusnya mempermudah calon siswa dan orang tua. Jika pemerintah berusaha menyelesaikan masalah dengan menciptakan masalah baru, tentu itu bukan kebijakan yang baik. “Bisa dipertanyakan juga, sudah cukup validkah proses akreditasinya?” kata dia menyinggung mekanisme penerimaan siswa baru di jalur prestasi.

Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Basri Baco, mengatakan sudah melakukan rapat bersama Dinas Pendidikan untuk membahas mekanisme penerimaan siswa baru. Keluhan-keluhan yang muncul dalam PPDB tahun lalu, terutama untuk jalur zonasi, sudah diperbaiki. “Itu sudah berdasarkan kajian,” katanya.

Saat ini yang paling penting, kata Basri, pemerintah harus mensosialisasi kebijakan itu agar masyarakat bisa memahami. “Perlu pendampingan dan monitoring agar tidak putus setelah PPDB,” katanya. “Campur tangan negara tidak boleh lepas untuk masalah pendidikan.”

RIRI RAHAYUNINGSIH
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus