Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan presiden tak perlu cuti untuk kampanye pemilihan umum karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat 1 dijelaskan mengenai aturan kampanye bagi calon presiden-wakil presiden inkumben.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan tersebut terkait dengan uji materi Undang-Undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang diajukan enam mahasiswa. "Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi, Saldi Isra, seperti dikutip Antaranews.com, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah berpendapat, Pasal 299 ayat 1 secara tegas menjamin hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden inkumben tidak akan dikurangi. Jika calon presiden-wakil presiden inkumben tidak diberi hak melaksanakan kampanye, justru itu akan bertentangan dengan semangat pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap calon itu.
"Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan," ujar Saldi.
Meski begitu, menurut Saldi, calon presiden-wakil presiden inkumben memiliki batasan dalam hak kampanye, seperti kewajiban memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara serta larangan menggunakan fasilitas negara. Pembatasan tersebut dibuat supaya mereka tidak menyalahgunakan jabatan.
"Dengan sendirinya, calon presiden-wakil presiden inkumben akan dituntut untuk cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye sehingga tidak melanggar kewajiban atau larangan yang sudah ditentukan dalam undang-undang."
DEWI NURITA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo