Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Untuk Bisa Masuk Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Surat registrasi itu merupakan syarat bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal untuk bisa masuk kantor.

7 Juli 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk Bisa Masuk Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Surat registrasi itu merupakan syarat bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal untuk bisa masuk kantor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Surat registrasi itu merupakan syarat bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal untuk bisa masuk kantor.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Gangsar Parikesit

Gangsar Parikesit

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014. Liputannya tentang kekerasan seksual online meraih penghargaan dari Uni Eropa pada 2021. Alumnus Universitas Jember ini mendapatkan beasiswa dari PT MRT Jakarta untuk belajar sistem transpotasi di Jepang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus