Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rem Lonjakan Subsidi BBM

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Pertamina mengendalikan lonjakan subsidi BBM dan elpiji yang membengkak menjadi Rp 75,4 triliun hingga akhir Mei. Penyaluran solar dan Pertalite lewat MyPertamina jadi solusi?

25 Juni 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Anggaran subsidi BBM dan elpiji hingga akhir Mei membengkak menjadi Rp 75,4 triliun.

  • BPH Migas mengusulkan dua opsi pemakai Pertalite.

  • Kemampuan penerima bantuan subsidi untuk menggunakan aplikasi MyPertamina perlu dipertimbangkan.

JAKARTA – Anggaran subsidi BBM dan elpiji hingga akhir Mei membengkak menjadi Rp 75,4 triliun. Angka ini naik jauh dibanding pada tahun sebelumnya, yang sebesar Rp 56,5 triliun. Selain karena perbedaan harga BBM di dalam negeri dan harga minyak dunia, lonjakan terjadi lantaran peningkatan volume konsumsi BBM. “Ini yang perlu dikendalikan Pertamina,” kata Sri Mulyani saat berbicara dalam konferensi pers terkait dengan APBN pada Kamis lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga 31 Mei, realisasi BBM yang mendapat subsidi, seperti solar dan minyak tanah, naik dari 5 juta kiloliter menjadi 5,6 juta kiloliter secara tahunan. Sampai akhir tahun nanti, penyaluran solar diperkirakan mencapai 16 juta kiloliter, lebih tinggi dari kuota awal yang ditetapkan 15,10 juta kiloliter. Sementara itu, penyaluran Pertalite diperkirakan membengkak menjadi 26,5 juta kiloliter dari kuota awal 23 juta kiloliter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Estimasi kelebihan kuota tersebut membuat pemerintah harus menambah anggaran kompensasi dan subsidi energi. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022, pemerintah mengasumsikan Indonesian crude price di angka US$ 63 per barel. Sementara itu, per Mei lalu, angkanya sudah menyentuh US$ 109 per barel. Kondisi ini membuat selisih nilai keekonomian dan harga eceran barang subsidi yang ditanggung pemerintah semakin besar. Dengan tambahan anggaran subsidi BBM dan LPG senilai Rp 71,8 triliun dan kompensasi BBM hingga Rp 234 triliun untuk tahun ini saja, Sri Mulyani meminta Pertamina mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi.

Pengisian Pertalite di Bandung, Jawa Barat, 12 Juni 2022. TEMPO/Prima Mulia

Untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, PT Pertamina (Persero) menyiapkan subsidi tertutup untuk solar dan Pertalite. Penerapan subsidi tertutup tersebut diharapkan membuat penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Penyalurannya akan menggunakan aplikasi MyPertamina. “Aplikasi ini akan digunakan sebagai platform digital untuk mencatat kesesuaian pengguna yang berhak hingga pendataan kuota,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, kepada Tempo, kemarin.

Masyarakat yang berhak menerima solar dan Pertalite akan diminta mendaftarkan diri lewat aplikasi MyPertamina. Setelah lolos verifikasi, mereka akan menerima kode batang untuk ditunjukkan kepada petugas di stasiun pengisian BBM. Tanpa kode itu, pembelian solar ataupun Pertalite tidak bisa diproses.

Ketentuan soal penerima yang berhak masih digodok pemerintah. Sembari menunggu, Irto menyatakan Pertamina berupaya menjaga penyaluran BBM tepat sasaran, termasuk dengan mendata pembeli. “Saat ini proses pencatatan manual untuk solar bersubsidi sudah dilakukan sebagai langkah pengendalian. Untuk Pertalite juga paralel dilaksanakan,” ujarnya.

Syarat Pengguna Pertalite

Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan aturan main penyaluran Pertalite dan solar lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. BPH Migas juga menyiapkan aturan turunannya. Dalam aturan baru, konsumen pengguna BBM penugasan dan subsidi bakal diatur ketat.

Untuk Pertalite, misalnya, BPH Migas mengusulkan dua opsi. “Pertama, kendaraan berpelat hitam tidak boleh beli, kecuali sepeda motor yang tidak masuk kategori mewah,” ujar Koordinator Pengaturan BBM BPH Migas, I Ketut Gede Aryawan, saat dihubungi, kemarin. Opsi lainnya adalah membatasi Pertalite hanya untuk kendaraan pelat hitam dengan mesin di bawah 2.000 cc serta sepeda motor yang tidak masuk kategori mewah.

Syarat untuk penerima solar pun dirancang. Kendaraan berpelat hitam, kecuali pikap yang tidak termasuk kategori mewah, rencananya tidak boleh lagi membeli solar. Untuk pelat kuning, subsidi hanya akan diberikan kepada moda yang berisi barang kebutuhan pokok, barang penting seperti benih, serta hasil pertanian hortikultura dan tanaman pangan, berapa pun jumlah roda kendaraannya.

Selain itu, subsidi akan diberikan kepada kendaraan roda empat ataupun enam yang mengangkut hasil kebun dan tambang rakyat. “Untuk kendaraan penumpang dengan pelat kuning, semua boleh (isi solar bersubsidi),” kata Ketut.

Untuk penerapan subsidi tertutup tersebut, Pertamina melakukan digitalisasi di 5.518 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Meskipun demikian, menurut Kepala BPH Migas, Eriko Retnowati, digitalisasi SPBU tersebut belum sepenuhnya bisa dimanfaatkan. “Belum 100 persen termanfaatkan, tapi ini terus berprogres,” katanya dalam rapat bersama Komisi Energi DPR pada Kamis lalu. Total baru sekitar 2.300 SPBU yang datanya valid disandingkan sebagai pembanding data dashboard SPBU yang mencatat penyaluran BBM.

Erika menyatakan data dari alat-alat digital yang terpasang di SPBU itu bisa dijadikan dasar verifikasi volume BBM bersubsidi dan penugasan. Dia mencontohkan penemuan kasus pengisian solar berulang oleh kendaraan dengan nomor polisi yang sama atau kelebihan kuota pengisian BBM bersubsidi lewat pemantauan rekaman CCTV.

Saat terjadi penyelewengan, BPH Migas bakal melakukan penyelidikan, bahkan pelaporan, ke aparat penegak hukum. Jika penyaluran terbukti tidak tepat sasaran, solar itu tak akan dihitung sebagai subsidi. “Selama 2021 kami sudah verifikasi volume dan disampaikan ke Kementerian Keuangan. Hasilnya, total setara dengan Rp 85 miliar,” kata Erika. Selain itu, SPBU bakal diganjar sanksi, dari administrasi hingga penghentian operasi.

Dengan digitalisasi yang terbatas, ditambah tenaga kerja BPH Migas yang juga terbatas, Erika mengakui kinerja pengawasan belum optimal. Karena itu, diperlukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagai payung hukum.

Gara-gara Minyak Dunia

Subsidi BBM Tertutup Diharapkan Berlaku pada Agustus

Menurut Erika, revisi aturan tersebut sudah diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif serta disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. “Kami masih diminta menyajikan dampaknya jika diterapkan,” kata dia. Namun masih belum ada agenda untuk membahasnya. Erika berharap lampu hijau dari Presiden bisa segera tiba sehingga aturan baru dapat diterapkan mulai Agustus 2022 atau paling lambat pada September 2022.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menyatakan perubahan skema penyaluran BBM bersubsidi dan kompensasi penting untuk menjaga distribusi yang tepat sasaran. Dia mengapresiasi terobosan pemanfaatan aplikasi, seperti MyPertamina. Namun dia mengingatkan pekerjaan rumah yang tak boleh terlewat, yaitu memastikan kepatuhan para pihak yang terlibat. “Penting untuk melakukan penegakan hukum, memberikan sanksi apabila tidak patuh. Selama ini belum masif,” katanya.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menuturkan pemerintah juga perlu mempertimbangkan kemampuan para penerima bantuan subsidi untuk menggunakan aplikasi seperti MyPertamina. Mereka yang termasuk golongan tidak mampu belum tentu memiliki perangkat hingga jaringannya. “Dari sisi jaringannya saja, akan memberatkan karena harus isi paket data,” kata dia. Belum lagi mempertimbangkan kawasan yang belum memiliki infrastruktur jaringan Internet.

VINDRY FLORENTIN | JELITA PUTRI | NATHANIA S ALEXANDRA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus