Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Catat Tiga Lokasi Baru Penerapan Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mewacanakan permberlakukan tarif parkir tertinggi di Ibu Kota.

18 Juni 2021 | 12.56 WIB

Tarif Parkir Naik Lebih dari 100 Persen
Perbesar
Tarif Parkir Naik Lebih dari 100 Persen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mewacanakan permberlakukan tarif parkir tertinggi di Ibu Kota. Tidak tanggung-tanggung, batas tertinggi biaya parkir tersebut mencapai Rp 60.000 per jam.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengungkapkan bahwa akan ada tiga lokasi parkir baru yang akan menerapkan tarif tertinggi yang belum atau tidak lulus uji emisi.

"Rencananya dalam waktu dekat ada lagi tiga lokasi yang akan menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan belum bayar pajak," ucap Syafrin, dikutip dari Antara, Jumat, 18 Juni 2021.

Dishub DKI Jakarta juga akan melakukan uji coba tarif tertinggi parkir ini di tiga lokasi, yakni di kawasan parkir IRTI Monas, lapangan parkir Samsat Jakarta Barat, dan Blok M Square.

Dalam rencana penerapan tarif tertinggi parkir di Ibu Kota, Dishub DKI Jakarta telah menggelar diskusi grup (FGD) dengan seluruh elemen pengguna parkir, masyarakat pengelola parkir, hingga pakar dan pemerhati terkair parkir tersebut.

Adapun aturan baru tarif parkir ini mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor, dan juga Pergub Nomor 120 tahun 2012 terkait Biaya Parkir.

Sebelumnya, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk golongan koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A dan Golongan B.

"Golongan A menyangkut angkutan umum massal dan Golongan B menyangkut nonkoridor angkutan massal," ucap Dhani.

Revisi tarif parkir tersebut untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik pemda. Tarif parkir mobil tertinggi KPP Golongan A bisa mencapai Rp 60.000 per jam, sedangkan KPP Golongan B Rp 40.000 per jam.

Baca juga: Tarif Parkir Mobil di DKI Jakarta akan Dinaikkan, Bisa Rp 60 Ribu per Jam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus