Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian keluar daerah termasuk mudik untuk mencegah terjadinya penularan virus corona atau (COVID-19).
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Usuludin membenarkan adanya surat edaran (SE) dengan nomor 65/31/03/2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Saya malah bersyukur adanya larangan mudik, biar ASN Kota Serang tetap di sini," kata Subadri di Puspemkot Serang, Senin, 7 April 2020.
Subadri mengatakan dengan adanya larangan mudik dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), ini menjadi langkah pendukung untuk jaga jarak soaial bagi pemerintah. "Ini menjadi salah satu dukungan untuk social distancing, dan nanti kan di Kota Serang jadi ramai pas lebaran itu," kata dia.
Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya sudah membuat tim gugus tugas di tingkat kelurahan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai SE yang sudah diedarkan."Kita juga sudah membentuk tim gugus tugas tingkat kelurahan, yang beranggotakan dari RT/RW jadi dalam hal ini semua terlibat," kata dia.
Jika natinya ada masyarakat yang tetap mudik ke Kota Serang, dikatakan Subadri, pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme discleaning kesehatan untuk upaya pencegahan. "Besok atau lusa Dinkes, Dishub dan Porkopinda Kota Serang akan melakukan upaya pencegahan dengan cara memeriksa warga yang datang ke Kota Serang," kata Subadri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini