Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

18 Maret 2024 | 13.30 WIB

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berencana mengusulkan kepada Kemenkumham pelonggaran aturan di Rumah Tahanan atau Rutan. Usul itu menindaklanjuti temuan praktik pungutan liar atau pungli yang terjadi di Rutan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami akan diskusikan dengan Kemenkumham," kata Ghufron dikonfirmasi Tempo, Ahad, 17 Maret 2024 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ghufron, salah satu musabab praktik pungli tumbuh subur karena terlalu ketatnya aturan di Rutan, sehingga banyak terjadi transaksional antara tahanan dengan sipir untuk memperoleh kebebasan. 

"Titik lemah atau rawan itu karena ditahanan itu kan memang dikurangi kebebasannya, dibatasi makanan hanya dari rutan, dibatasi komunikasi, dibatasi kunjungannya dan lain sebagainya," kata Ghufron. 

Ghufron menegaskan, penahanan sejatinya untuk memberikan efek agar tersangka tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, sehingga aturan lain yang tidak ada relevansinya dengan tujuan itu bisa dikesampingkan. 

"Batasan-batasan yang terlalu ketat yang tidak relevan dengan kepentingan penahanan itu bisa menjadi faktor pemicu terjadinya transaksional suap, gratifikasi dan pemerasan," kata Ghufron. 

Namun begitu, Ghufron mengaku masih perlu mengkaji lebih jauh soal usulan itu sebelum berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. "Kami akan mengkaji lebih jauh batasan- tersebut," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 15 tersangka telah ditahan KPK karena diduga melakukan pemerasan atau pungli kepada tahanan di tiga Rutan KPK. 

Adapun para tersangka itu yakni Kepala Cabang Rutan KPK, Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki; PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi; 

PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi; PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristanta; dua PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim dan Agung Nugroho; 
PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana. 

Terakhir sebanyak tujuh Petugas Cabang Rutan KPK yakni, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. 

Para tersangka itu mematok pungli sebesar Rp300 ribu sampai Rp20 juta kepada tiap-tiap tahanan dengan ancaman akan diperlakukan tidak nyaman selama di tahanan jika tidak memberikan setoran. Aksi itu dilakukan para tersangka sejak 2019. Dari aksi itu para tersangka menikmati uang pungli Rp500 ribu hingga Rp10 juta setiap bulan per orang tergantung perannya masing-masing. 

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus