Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Skenario Gagal Lindungi Putri

LPSK sempat mendapat tekanan dari pejabat Polda Metro Jaya agar segera melindungi istri Ferdy Sambo. Ada juga amplop buat LPSK. Namun LSPK memutuskan tak melindungi Putri Candrawathi.

16 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sejumlah lembaga pernah mendesak LPSK supaya segera melindungi istri Ferdy Sambo.

  • LPSK menolak melindungi Putri Candrawathi.

  • Komnas Perempuan mengaku turut meminta LPSK melindungi istri Ferdy Sambo.

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih dulu mendapat tekanan dari berbagai pihak sebelum memutuskan menolak melindungi Putri Candrawathi, istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Tekanan itu salah satunya datang dari pejabat Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengakui adanya tekanan dari berbagai pihak agar lembaganya segera melindungi Putri. Tekanan dari sejumlah lembaga itu mengemuka dalam pertemuan di ruang rapat lantai 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 29 Juli lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertemuan tersebut dihadiri komisioner Komisi Nasional Perlindungan Perempuan, Siti Aminah Tardi; Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar; komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak, Putu Elvina; Kepala Sentra Handayani Kementerian Sosial; Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Bidang Perempuan dan Anak, Erlinda; perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika; Asosiasi Psikologi Forensik; LPSK; dan dua psikolog Putri. Rapat itu dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jerry Raimond Siagian. Rapat tersebut digelar atas undangan Polda Metro Jaya.

"Dalam forum itu, Polda mendesak LPSK segera memberikan perlindungan kepada Ibu P," kata Edwin, kemarin.

Sesuai dengan notula yang diperoleh Tempo, Jerry Raimond berkali-kali meminta LPSK tidak banyak menimbang prosedur untuk melindungi Putri. "Harus ada ketegasan, ada prosedur yang tidak perlu dilalui karena yang penting dapat memberikan rasa aman kepada korban. Kalau terlalu lama, kondisi sudah cukup aman sehingga perlindungan justru menjadi tidak relevan," kata Jerry, seperti yang tercatat dalam notula.

Jerry juga meminta LPSK proaktif memberikan perlindungan kepada Putri. Salah satunya, ia meminta Kementerian Komunikasi menurunkan pemberitaan tentang Putri. Jerry juga berusaha meyakinkan LPSK bahwa potensi ancaman terhadap Putri masih ada. "Kalau dari ancaman, pasti ada anggota beliau yang masih di sana," katanya.

Jerry tak menyebutkan secara detail potensi ancaman tersebut. Namun potensi ancaman yang ia maksudkan itu diduga adalah kolega Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saat itu, Yosua merupakan terlapor dalam dua laporan pihak Putri ke Kepolisian Polda Metro Jaya serta Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Juli 2022. Kedua laporan itu mengenai tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan ancaman kekerasan seksual.

Putri mengadu ke polisi tak lama setelah pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 8 Juli 2022. Awalnya, kepolisian merilis bahwa Yosua tewas akibat saling tembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, setelah Yosua disebut-sebut akan melecehkan Putri di rumah dinas tersebut. Keduanya adalah ajudan Ferdy Sambo.

Belakangan, kepolisian meralat semua keterangan tersebut dan memastikan tidak ada insiden baku tembak di rumah dinas Ferdy. Yosua justru tewas dibunuh. Pelaku pembunuhan Yosua itu adalah Ferdy, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal—ajudan Ferdy—serta sopir Ferdy bernama Kuwat Maruf, juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Selain meralat kronologi kematian Yosua, kepolisian menggugurkan dua laporan Putri ke kepolisian mengenai dugaan pelecehan seksual dan pengancaman dengan terlapor Brigadir Yosua.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah), dan jajarannya menyampaikan keterangan perihal kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 12 Agustus 2022. ANTARA/Reno Esnir

Jerry Siagian belum dapat dimintai konfirmasi soal cerita rapat di kantornya pada 29 Juli tersebut. Sumber Tempo di penegak hukum menyebutkan Jerry sudah ditahan di Markas Komando Brimob Polri karena dugaan pelanggaran etik atas penanganan kematian Yosua, pekan lalu. Saat ini, ada 35 polisi, termasuk beberapa perwira tinggi dan menengah, yang diduga melanggar etik atas penanganan kasus pembunuhan Yosua. Semuanya ditahan di Mako Brimob.  

Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulfan, tak merespons permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengaku tak mengetahuinya. "Aku ora ngerti, Mas. Coba tanya ke yang lain dulu," kata Dedi, kemarin.

Adapun komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, membenarkan bahwa seluruh peserta rapat mendesak LPSK memberikan perlindungan kepada Putri, termasuk lembaganya. Ia berpendapat, perlindungan bagi korban ataupun pelapor kekerasan seksual bersifat wajib sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). "Konteksnya adalah pelaksanaan UU TPKS," kata Siti.

Menurut Siti, rapat koordinasi antar-lembaga perihal perlindungan pelapor kekerasan seksual lumrah dilakukan. "Komnas Perempuan selalu menegaskan bahwa lembaga berfungsi memantau penanganan TPKS," ujarnya.

Meski kasus dugaan pelecehan itu sudah digugurkan, kata Siti, Komnas Perempuan tetap meminta agar dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri di Magelang, Jawa Tengah, didalami. Namun proses pemeriksaan itu perlu memperhatikan kondisi kesehatan Putri. "Sehingga dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dan pada saat yang sama tidak mencederai terduga korban kekerasan seksual," ujarnya.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar; Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Bidang Perempuan dan Anak, Erlinda; serta komisioner KPAI, Putu Elvina, juga tak menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal kehadiran mereka dalam rapat tersebut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan kediaman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Jalan Saguling, Jakarta, 9 Agustus 2022. TEMPO/Subekti

Edwin Partogi menjelaskan, meski semua pihak mendesak LPSK segera melindungi Putri, saat itu lembaganya tak bisa memenuhinya. Pertimbangannya, LPSK mendapat informasi mengenai kejanggalan kematian Yosua. "Tapi ketika itu kami belum bisa ungkapkan meskipun telah mengetahuinya," kata Edwin.

Menurut dia, saat itu peserta rapat berargumen bahwa Putri merupakan korban dugaan perbuatan cabul sehingga patut segera dilindungi. Paling tidak, Putri dan keluarga dilindungi dari pemberitaan di media massa dan media sosial, yang berpotensi menyudutkan serta mengganggu mental mereka.

Saat itu, ucap Edwin, kepolisian juga berusaha meyakinkan LPSK dengan menyajikan rekaman video kamera pengawas atau CCTV dari Magelang, rest area jalan tol, dan rumah Ferdy Sambo di Saguling 3, Jakarta Selatan. Namun LPSK melihat bahwa rekaman CCTV yang berdurasi sekitar lima menit itu justru tak menguatkan adanya dugaan kekerasan seksual. "Konstruksinya sudah aneh sejak awal," ujarnya.

Setelah pertemuan itu, Edwin mengaku tak ada lagi rapat yang membahas urusan perlindungan terhadap Putri. Kemarin, kata Edwin, LPSK memutuskan menolak melindungi Putri. Hasil asesmen LPSK menyimpulkan bahwa Putri tak terlihat dalam situasi yang mengancam jiwanya, baik dari proses pemeriksaan perkara maupun ancaman pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana. "LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," ucapnya.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Anis, belum menyikapi keputusan LPSK tersebut. "Kami belum memiliki penjelasan tambahan perihal perkembangan kasus ini. Kami mempercayakan kepada penyidik ihwal seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," kata Arman.


Amplop Buat LPSK

Di samping tekanan dari berbagai pihak, pegawai LPSK pernah mendapat dua amplop cokelat yang disodorkan anak buah Ferdy Sambo saat tim LPSK mendatangi kantor Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 13 Juli lalu. Saat itu, Ferdy masih menjabat Kepala Divisi Propam Polri. Dua amplop itu diduga berisi uang.

Ketika itu, tim LPSK mendatangi kantor Ferdy untuk membicarakan keinginan Putri mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. "Begitu selesai diskusi, pas kami mau pulang, pegawai kami disodorkan map biru yang di dalamnya ada dua amplop, yang katanya titipan dari Bapak (Ferdy Sambo)," kata Edwin.

Edwin menolak amplop tersebut. Ia lantas meminta dua pegawainya yang dititipi amplop itu untuk mengembalikannya. "Pemberian itu tidak ada kaitannya dengan permohonan. Isinya bukan KTP dan kartu keluarga yang menjadi salah satu berkas permohonan," kata dia.

Satu hari setelah pemberian amplop tersebut, lewat kuasa hukumnya, Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Ia meminta perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual. Selanjutnya, LPSK menemui Putri pada 16 Juli dan tiga kali menggelar asesmen kejiwaan. Hasilnya, LPSK tidak memperoleh keterangan tentang sifat penting keterangan dan peristiwa yang melatarbelakangi bahwa pemohon mengalami trauma.

IMAM HAMDI | EKA YUDHA SAPUTRA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus