Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Daftar 22 Tersangka Dugaan Korupsi Timah yang Rugikan Negara Hingga Rp300 Triliun

Daftar 22 tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

3 Juni 2024 | 10.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi komoditas tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan alat bukti dari pemeriksaan saksi, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono alias BGA resmi menjadi tersangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Benar, hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satunya adalah saudara BGA. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024. 

Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. “Sehingga dengan ditetapkannya tersangka hari ini, jumlah tersangka seluruhnya ada 22 orang,” ucap Kuntadi. 

 

22 Tersangka Kasus Timah


Adapun daftar 22 tersangka perkara dugaan korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk per Rabu, 29 Mei 2024 sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2018 Suranto Wibowo (SW).
  2. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani (BN).
  3. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana (AS).
  4. Pemilik manfaat atau Benefit Official Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie (HL).
  5. Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL).
  6. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil (TT) alias Akhi sebagai tersangka perintangan penyidikan.
  7. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan (SG).
  8. Direktur PT SIP MB Gunawan (MBG).
  9. Pemilik manfaat atau Benefit Official Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP)  Tamron Tamsil alias Aon (TN).
  10. Dirut CV VIP Hasan Tjhie (HT) alias ASN.
  11. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY).
  12. Manajer Operasional Tambang CV VIP Achmad Albani (AA).
  13. Direktur Utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI).
  14. General Manager (GM) PT TIN Rosalina (RL).
  15. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP).
  16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA).
  17. Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
  18. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 Emil Erminda (EE).
  19. Eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW).
  20. Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HLN), yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
  21. Perwakilan PT RBT Harvey Moeis (HM), suami dari artis Sandra Dewi.
  22. Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariono (BGA). 

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerima laporan hasil audit kerugian negara dari kasus timah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu mencapai Rp 300 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan perhitungan yang dilakukan dengan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, yang menyentuh Rp 271 triliun. 

“Angka Rp 300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus