Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pembatasan operasional angkutan barang di masa mudik Lebaran 2024. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan, sebanyak total 30 ruas jalan, baik tol maupun non-tol diberlakukan pembatasan operasional angkutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penerapan aturan pembatasan ini berkerja sama dengan Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR. Hendro mengatakan, bahwa pembatasan operasional angkutan kendaraan merupakan aturan rutin tiap tahun.
Foto: Tempo/Tony Hartawan
Editor: Ryan Maulana