Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengusulkan dana hibah tilang elektronik sebesar Rp 84,9 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dana itu nantinya bisa digunakan untuk pengadaan prasarana dan sarana ETLE Mobile.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Informasi tersebut dipaparkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat rapat kerja dengan Komisi B di DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, dana hibah itu terpisah dengan dana hibah ETLE statis sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sekedar informasi, dana hibah ETLE yang ditempatkan di 70 titik ruas jalan sudah disetujui. Jumlahnya dilaporkan mencapai RP 75,4 miliar dan tinggal menunggu proses pencairannya.
“Kami akan segera mengajukan (dana hibah Rp 84,9 miliar),” kata Latif Usman seperti dilansir Tempo.co pada hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.
Jumlah dana hibah ETLE Mobile tersebut bakal dialokasikan untuk perangkat penindakan keliling sebesar Rp 44,6 miliar. Lalu ada juga untuk server dan pasokan daya (UPS) sebesar Rp 1,5 miliar, aplikasi Rp 14,5 miliar, jaringan Rp 1,3 miliar, kendaraan Rp 22,3 miliar, pelatihan dan pelaporan Rp 118 juta dan biaya perencanaan dan administrasi Rp 383 juta.
“Rencana akan ada 60 kendaraan,” jelas Latif Usman.
ETLE Mobile sendiri nantinya bakal ditempatkan di sejumlah ruas jalan yang belum memiliki kamera tilang elektronik. Dengan panjang ruas jalan di Jakarta mencapai 7.800 km, tentunya butuh pengawasan untuk mengendalikan pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ada (APBD) Perubahan, secepatnya (akan mengajukan hibah),” tambah dia.
Terlepas dari itu, Latif juga menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya mengalami kekurangan anggaran untuk mengirim surat tilang elektronik kepada pelanggar. Karena, kata dia, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai kurang lebih 12 ribu per hari pada tahun lalu.
Biaya pengiriman surat tilang sendiri mencapai Rp 6.300 per satu kali kirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Dengan begitu, perkiraan total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 75,6 juta per hari.
“Kami tidak kirim semua (surat tilang). Per harinya sekitar 800 saja,” kata dia.
TEMPO.CO | ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto