Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Sekitar Rp 58 miliar dana dari perusahaan cangkang masuk ke rekening pengurus partai politik.
Penerima dana juga tercatat sebagai pemilik saham perusahaan cangkang.
Pengurus partai meminta PPATK membuka temuan soal aliran dana asing tersebut.
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal di rekening 21 bendahara partai politik, baik pengurus pusat maupun pengurus daerah. Dugaan dana janggal pemilu itu sebagian dari perusahaan cangkang di luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang pejabat PPATK mengatakan sekitar 30 persen dari angka Rp 195 miliar—setara dengan Rp 58 miliar—itu berasal dari perusahaan cangkang yang beralamat di Amerika Serikat, Singapura, Filipina, dan beberapa negara suaka pajak. Sisanya berupa aliran dana yang berasal dari individu-individu di luar negeri. “Begitu masuk ke Indonesia, masuk ke pengurus partai dan calon legislator,” kata pejabat PPATK ini, dua hari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca Juga:
Dia menyebutkan PPATK menduga aliran dana tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024. Karena itu, PPATK menyampaikan temuan dugaan dana kampanye ilegal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu. “Agar Bawaslu menyelidiki apakah ini termasuk pelanggaran pemilu atau bukan. Keputusannya ada di Bawaslu,” kata dia. Pejabat PPATK itu mengatakan para penerima aliran dana juga tercatat sebagai pemilik saham perusahaan cangkang yang berdomisili di berbagai negara tersebut.
Perusahaan cangkang adalah sebutan bagi korporasi yang didirikan atau diakuisisi di negara-negara yang tak memenuhi standar internasional keterbukaan data, terutama soal perpajakan. Perusahaan semacam ini juga kerap disebut paper company—di atas kertas ada entitasnya, tapi tak memiliki karyawan dan aktivitas bisnis. Selain untuk menyembunyikan aset, perusahaan cangkang umumnya dijadikan alat oleh si pemilik untuk menghindari kewajiban pajak di negara asal, seperti mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak lebih rendah atau bahkan bebas pajak.
PPATK menduga kuat sumber dari aliran dana luar negeri ke pengurus partai itu paling banyak berasal dari perdagangan satwa liar. Di samping itu, ada juga yang diduga bersumber dari kegiatan perdagangan narkoba, perjudian, dan tambang ilegal. “Tapi sangat kuat dugaannya sumber dana yang diperoleh berasal dari praktik perdagangan satwa liar,” ujarnya.
Berbagai atribut peraga kampanye (APK) memenuhi jalanan di Ibu kota, Jakarta, 26 Desember 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Nastir Kongah, mengaku tidak mengetahui aliran dana dari perusahaan cangkang yang berdomisili di luar negeri tersebut. Tapi ia membenarkan soal temuan lembaganya mengenai aliran dana dari luar negeri ke sejumlah pengurus partai politik. “Temuan-temuan itu sudah disampaikan pada Minggu lalu,” kata Natsir, Selasa, 16 Januari 2024. “Kami tidak punya kewenangan untuk menyelidiki ini, hanya melaporkan temuannya.”
Pelaksana tugas Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, tak bersedia menyebutkan sumber dana maupun identitas pengurus partai yang menjadi penerima dana dari luar negeri tersebut. “Kalaupun benar, ada lembaga yang berwenang untuk menyampaikan,” kata Danang.
Ia mengatakan PPATK sudah menyampaikan temuan tersebut ke Bawaslu karena diduga berhubungan dengan pelanggaran pemilu. Di sisi lain, PPATK tidak berwenang melakukan tindakan atas temuan transaksi mencurigakan tersebut. “Perlu diketahui juga bahwa PPATK tidak bisa melakukan komunikasi atau mengkonfirmasi temuan ini kepada partai politik,” ujarnya.
Baca Juga:
Danang menjelaskan, transaksi janggal dari luar negeri ke pengurus partai maupun calon legislator ini berbeda dari temuan yang disampaikan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana pada Rabu pekan lalu. Ivan mengungkapkan adanya 449.607 transaksi sepanjang 2022-2023 dengan total mencapai Rp 80,67 triliun. Transaksi janggal ini melibatkan pengurus dan anggota partai politik.
Di antara transaksi tersebut, ada seratus calon anggota legislatif dalam daftar calon tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum yang menyetorkan dana melebihi Rp 500 juta. Total dana yang disetor mencapai Rp 21,7 triliun. Lalu ada juga seratus calon legislator yang menarik dana dengan total Rp 34,01 triliun.
Pada Desember 2023, PPATK juga mendeteksi lonjakan jumlah transaksi mencurigakan yang diduga berhubungan kampanye Pemilu 2024. Transaksi mencurigakan tersebut terlacak di lebih dari 6.000 rekening peserta pemilu maupun pengurus partai politik.
Baca Juga:
Jumlah transaksi di 6.000 rekening itu mencurigakan karena tiba-tiba melonjak. Di samping itu, nilai transaksi di rekening tersebut melebihi besaran dana yang tercatat dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). RKDK ini wajib dilaporkan oleh partai politik peserta pemilu ke KPU. “Di RKDK saldonya kecil, tapi kalau dibandingkan antara alat peraga kampanye yang telah terpasang, ini tidak sesuai,” kata Danang pada 17 Desember 2023.
Alat peraga kampanye (APK) caleg dari sejumlah partai di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, 18 Desember 2023. TEMPO/Subekti
Menanggapi temuan PPATK ini, Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Olly Dondokambey meminta PPATK bersikap transparan dan akuntabel dalam menyampaikan temuannya. Ia meminta PPATK membuka hasil temuannya tersebut, terutama aliran dana yang diduga masuk ke rekening bendahara partai politik. “Silakan dibuka saja datanya, kami tunggu,” kata Olly.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni juga meminta PPATK membeberkan hasil temuannya tersebut agar tidak membuat situasi pemilu menjadi runyam. “Ada baiknya dibuka saja datanya ke publik secara transparan, mumpung masih ada waktu,” kata Raja Juli.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi tidak ingin ambil pusing dengan temuan PPATK tersebut. Ia mengatakan partainya lebih memilih untuk berkonsentrasi dalam Pemilu 2024. “Lebih baik kami panaskan mesin untuk memenangi pemilu legislatif dan pemilihan presiden,” kata Viva.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya masih menindaklanjuti temuan PPATK tersebut. Namun untuk sementara, kata dia, Bawaslu belum menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu dari temuan PPATK tersebut.
ANDI ADAM FATURAHMAN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo