Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hampir empat tahun pembunuhan Munir, baru satu orang yang menjadi terpidana. Muncul sejumlah nama tersangka dan saksi. Siapa saja mereka?
D.A. Candraningrum
Jakarta
Muchdi Purwoprandjono
Status hukum: tersangka, ditahan
Peran: Diduga mengatur pembuatan surat tugas Pollycarpus ke Unit Keamanan Penerbangan Garuda. Di unit ini, Pollycarpus bisa menyesuaikan jadwal dengan penerbangan Munir.
M. As’ad
Status hukum: dimintai keterangan
Peran: Diduga menandatangani surat Badan Intelijen Negara ke Direktur Utama Garuda Indra Setiawan, meminta Pollycarpus ditempatkan di Unit Keamanan Penerbangan.
Budi Santoso
Status hukum: saksi
Peran: Pernah diminta Pollycarpus mengoreksi surat yang hendak dikirimkan ke Direktur Utama Garuda. Ia pernah diperintah Muchdi memberikan uang ke Pollycarpus. Pada Agustus-September 2004, sering menerima telepon dari Pollycarpus yang menanyakan keberadaan Muchdi.
Indra Setiawan
Status hukum: terpidana setahun, kini bebas
Peran: Menugasi Pollycarpus ke Unit Keamanan Penerbangan, berdasarkan surat dari Badan Intelijen Negara.
Rohainil Aini
Status hukum: bebas
Peran: Membuat nota perubahan jadwal penerbangan Pollycarpus tanpa diketahui pejabat yang berwenang.
Ramelgia Anwar
Status hukum: pernah menjadi tersangka
Peran: Memberikan izin kepada Pollycarpus terbang ke Singapura pada 6 September 2004.
Penerbangan Jakarta-Singapura
Munir
Penumpang kelas ekonomi
Hendak melanjutkan studi di Belanda, ia wafat dalam penerbangan menuju Amsterdam. Atas ”jasa” Pollycarpus, ia dipindahkan ke kelas bisnis dalam penerbangan Jakarta-Singapura.
Pollycarpus Budihari Priyanto
Peran: Memindahkan Munir dari kursi 40G (kelas ekonomi) ke 3K (kelas bisnis). Menurut pengadilan, ini dilakukan agar Munir bisa cepat keluar.
Oedi Irianto
Status hukum: pernah menjadi tersangka
Peran: Dalam skenario Munir dibunuh saat penerbangan Jakarta-Singapura, ia dianggap terlibat. Tapi dugaan ini gugur setelah disimpulkan pembunuhan dilakukan di Changi.
Yeti Susmiarti
Status hukum: pernah menjadi tersangka
Peran: Dalam skenario Munir dibunuh saat penerbangan Jakarta-Singapura, ia dianggap terlibat. Tapi dugaan ini gugur setelah disimpulkan pembunuhan dilakukan di Changi.
Bandara Changi
Pollycarpus Budihari Priyanto
Status hukum: terpidana 20 tahun, kini di Penjara Sukamiskin, Bandung
Peran: Pengadilan menyimpulkan ia sebagai pelaku pembunuhan. Ia memindahkan Munir ke kelas bisnis, lalu mengajaknya minum di Coffee Bean saat transit di Bandara Changi. Di sini arsenik dimasukkan.
Raymond ”Ongen” Latuihamallo
Status hukum: saksi
Peran: Menyaksikan perjamuan Pollycarpus dan Munir di Coffee Bean. Di pengadilan, ia mencabut keterangannya.
Dalam Pusaran Perkara
Sejak awal penyidikan, nama Muchdi ternyata sudah muncul dan kerap disebut-sebut oleh para saksi, tersangka, dan tim pencari fakta kasus terbunuhnya Munir.
2004
7 September
Munir meninggal di pesawat Garuda GA-974 Jakarta-Amsterdam. Dua bulan kemudian, Departemen Kehakiman Belanda memastikan dia diracun dengan arsenik.
23 Desember
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim pencari fakta kasus Munir yang dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Marsudi Hanafi.
2005
13 Mei
Tim pencari fakta memanggil Muchdi Purwoprandjono, Deputi V Bidang Penggalangan dan Propaganda Badan Intelijen Negara. Panggilan ini diabaikan. Tapi Muchdi datang ke Markas Besar Kepolisian, tiga hari kemudian, untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
17 Mei
Tim pencari fakta bertemu dengan Presiden Yudhoyono, melaporkan adanya kontak berkali-kali antara Pollycarpus Budihari Priyanto, yang ketika itu berstatus tersangka, dan Muchdi pada September-Oktober 2004.
3 Juni
Tim pencari fakta gagal memeriksa Muchdi. Dipanggil kembali lima hari kemudian, Muchdi tak juga datang.
17 November
Muchdi bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyangkal punya hubungan dengan terdakwa. Ia mengakui memiliki telepon dengan nomor yang tercatat, tapi telepon itu biasa dipakai siapa pun.
2006
26 Januari
Suciwati, janda mendiang Munir, bertemu dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Ia meminta Jaksa Agung memerintahkan operator telepon seluler membuka rekaman percakapan Muchdi dan Pollycarpus.
2 Februari
Muchdi meminta Tim Pengacara Muslim mendampinginya sebagai kuasa hukum menghadapi kasus Munir.
16 Februari
Muchdi beserta tim pengacaranya bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono, meminta ”perlindungan hukum”. Ia mengancam akan menuntut mereka yang melemparkan opini bahwa dirinya terlibat pembunuhan Munir.
21 Februari
Muchdi dan tim hukumnya mendatangi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiarso. Kepada hakim anggota kasus Pollycarpus itu, Muchdi mempertanyakan amar putusan yang mengaitkan dirinya dengan Pollycarpus.
November
Mahkamah Agung membebaskan Pollycarpus dari hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan di bawahnya.
2007
1 Januari
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan akan mengajukan permohonan peninjauan kembali perkara Pollycarpus, dengan sejumlah bukti baru.
14 April
Direktur Utama Garuda Indra Setiawan dan Rohainil Aini, sekretaris pilot kepala, ditahan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, Indra mengaku diminta Badan Intelijen Negara menempatkan Pollycarpus ke Unit Keamanan Penerbangan.
23 Agustus
Hasil sadapan percakapan telepon antara Pollycarpus dan Indra Setiawan diputar di persidangan peninjauan kembali kasus ini. Di situ, Pollycarpus menyebut ”Avi dan Asmini”, yang ternyata kata sandi untuk menyebut Muchdi dan M. As’ad, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara.
2008
14 Januari
Keterangan Budi Santoso, bekas bawahan Muchdi, dibacakan di sidang perkara peninjauan kembali. Ia mengaku pernah diminta Muchdi memberikan uang kepada Pollycarpus.
Mei
Penyidik menetapkan Muchdi sebagai tersangka.
19 Juni
Muchdi dijemput dan dibawa ke Markas Besar Kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo