Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Data Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukan bahwa institusi Kepolisian menempati posisi teratas dalam melakukan tindak penyiksaan. Data tersebut merupakan hasil penelitian yang dilakukan KontraS pada kurun waktu Juni 2023 - Mei 2024. Adapun tindakan penyiksaan tersebut berupa perlakuan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Polisi menjadi institusi yang paling banyak melakukan tindakan penyiksaan", ucap Dimas Bagus Arya selaku Koordinator KontraS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Data yang ditunjukan oleh KontraS pada periode Juni 2023 - Mei 2024 , mencatat dari 60 peristiwa penyiksaan yang terjadi, 40 peristiwa penyiksaan tersebut dilakukan oleh institusi kepolisian.
Di dalam paparannya juga, dirinya menjelaskan bahwa Kepolisian Resor (Polres) menjadi titik tertinggi dari perilaku tindak penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Polres sebanyak 21 peristiwa, polsek 10 peristiwa dan polda sebanyak 9 kasus penyiksaan", ujarnya memaparkan data.
Adapun acara yang diselenggarakan oleh KontraS ini ialah dalam rangka memperingati Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia 2024. KontraS dalam hal ini kembali merilis laporan situasi praktik penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia di Indonesia.
Acara yang diselenggarakan di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2024 mengusung judul "Di Balik Ilusi Populisme Hukum: Impunitas dan Minimnya Komitmen Penghapusan Penyiksaan di Indonesia". Dalam agenda tersebut KontraS mengundang perwakilan dari Komnas Ham, LPSK, Kemenkumham, Polisi dan TNI, namun perwakilan dari Polisi dan TNI berhalangan hadir pada agenda tersebut.
FAUZI IBRAHIM