Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta meminta warga agar mengikuti ketentuan pembatasan sosial atau PSBB Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan warga bisa belajar banyak dari acara penutupan McD Sarinah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harus ada kesadaran diri dari masyarakat itu untuk mematuhi ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI sesuai Pergub Nomor 33 tahun 2020," kata Arifin, Kamis, 14 Mei 2020. Ia juga meminta warga yang hadir dalam acara tersebut melakukan isolasi diri atau karantina mandiri sebab mengabaikan protokol kesehatan.
Di sisi lain, Satpol PP kesulitan untuk melacak orang yang berkumpul dalam acara penutupan McD Sarinah karena saat kejadian petugas langsung membubarkan massa yang datang. "Kami tidak tahu mereka itu datang dari mana saja karena malam itu juga langsung dilakukan pembubaran. Jadi sulit kami melakukan karantina karena kalau dikarantina harus diketahui dulu identitasnya," tutur Arifin.
Isolasi diri minimal selama masa inkubasi 14 hari dinilai sangat diperlukan untuk menghindari adanya penularan virus Corona yang kian masif kepada warga lain. Apalagi jika masyarakat tak menyadari adanya penularan virus yang terjadi pasca acara tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp 10 juta kepada restoran siap saji McDonald’s Plaza Sarinah, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Gerai restoran asal Amerika Serikat itu dikenakan sanksi karena mengabaikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta) pada acara penutupan yang berlangsung Minggu malam, 10 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini