Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Demi Kurangi Polusi Udara, Pemkot Tangsel Imbau Pelajar Tak Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

Pemerintah Kota Tangsel mengimbau agar para pelajar berangkat ke sekolah tidak menggunakan kendaraan pribadi. Tujuannya untuk reduksi polusi udara.

14 September 2023 | 20.26 WIB

Petugas Bus Sekolah menunggu pelajar yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMK 25 Jakarta, Rabu, 3 November 2021. Kepala UPT Bus Sekolah Ali Murthadho mengatakan bahwa 171 unit Bus Sekolah sudah kembali difungsikan antarjemput pelajar untuk PTM. TEMPO/Daniel Christian D.E
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas Bus Sekolah menunggu pelajar yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMK 25 Jakarta, Rabu, 3 November 2021. Kepala UPT Bus Sekolah Ali Murthadho mengatakan bahwa 171 unit Bus Sekolah sudah kembali difungsikan antarjemput pelajar untuk PTM. TEMPO/Daniel Christian D.E

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan mengimbau para pelajar tak mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tangsel Deden Deni mengatakan, sebaiknya orangtua atau keluarga yang mengantar dan menjemput siswa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dinas Pendidikan menganjurkan kepada orangtua, hari ini (melakukan) antar jemput anaknya di beberapa sekolah,” kata Deden, Kamis, 14 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imbauan ini adalah salah satu upaya Pemkot Tangsel mengatasi polusi udara yang disebabkan karena emisi kendaraan. Tangsel masuk sebagai salah satu kota dengan kualitas udara terburuk versi IQAir. 

Deden telah menerbitkan surat perihal imbauan pencegahan polusi yang ditujukan kepada para kepala sekolah TK, PAUD, SD, serta SMP negeri dan swasta pada 25 Agustus 2023. 

Dalam surat itu termaktub empat imbauan sebagai upaya mengurangi polusi udara sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Berikut empat imbauan tersebut:
1. Sekolah mengimbau kepada siswa untuk menggunakan transportasi umum dan memaksimalkan angkutan bus sekolah, dan mengimbau para siswa untuk berjalan kaki ke sekolah guna meningkatkan kesehatan dan kebugaran siswa.

2. Sekolah mengimbau kepada orangtua agar tidak mengantarkan satu siswa dengan menggunakan satu mobil.

3. Sekolah yang mempunyai kendaraan operasional agar mengoptimalkan penggunaannya untuk antar jemput siswa sesuai titik penjemputan yang disetujui oleh orangtua siswa.

4. Sekolah menangani dan mengatur alur keluar-masuk siswa saat jam masuk dan jam pulang pada gerbang sekolah serta jalan di sekitar wilayah menuju sekolah.

Deden menilai banyak siswa yang menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat sekolah. Dia tak merincikan angkanya. Menurut dia, penggunaan transportasi pribadi juga bisa berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitar sekolah.

“Bayangkan di beberapa sekolah, ada berapa ratus siswa, berapa ratus kendaraan yang keluar di waktu bersamaan, itu juga salah satu penyebab kemacetan juga,” ucapnya.

“Jadi minimal kita bisa mengurangi polusi udara yang lainnya (dan) mengurangi kemacetan di beberapa titik,” sambungnya.

Deden menambahkan pelajar juga dapat memanfaatkan bus sekolah gratis dari Pemkot Tangsel apabila orangtua sedang sibuk dan tak bisa mengantar atau menjemput sang anak.

“Kalau jumlah armada mungkin cek Dinas Perhubungan. Kalau jam tentu di jam sekolah, jam berangkat maupun pulang,” tutupnya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus