Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Demo Buruh Tunggu Pengumuman UMP DKI di Balai Kota Ricuh, Kesal Karena Tak Digubris Heru Budi

Demo buruh di depan Balai Kota menunggu pengumuman UMP DKI ricuh. Permintaan untuk bertemu tak digubris Heru Budi.

21 November 2023 | 16.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi buruh di Balai Kota DKI Jakarta berakhir ricuh lantaran tuntutannya untuk bertemu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak digubris. Buruh meminta waktu bertemu Heru untuk berdiskusi tentang upah minimum provinsi atau UMP DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam menyampaikan aspirasinya, buruh pun mencoba menerobos barikade hingga merusak pagar dan membakar sampah. Aparat kepolisian yang telah bersiaga pun segera mengambil sikap dan memukul mundur massa untuk meninggalkan Balai Kota DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi bertindak karena massa melakukan perusakan dalam aksinya. Secara perlahan, massa buruh pun mundur perlahan dengan tetap meminta bertemu Heru Budi, Seretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono.

Pada saat buruh dan polisi tengah bernegosiasi di jalan Merdeka Selatan, Sekda Joko Agus bersama Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Sri Haryati; Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertran) Hari Nugroho; serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengecek kondisi di luar gedung Balai Kota.

Hari ini, buruh mengawal penetapan kenaikan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024. Kaum buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tetap menaikan upah minimum sebesar 15 persen meskipun dalam rekomendasinya, Pemerintah Provinsi mengajukan kenaikan tiga persen. Angka itu diajukan pada Sidang Dewan Pengupahan Jumat lalu.

Pengumuman UMP DKI 2024 oleh Pj Gubernur Heru Budi dijadwalkan hari ini. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan soal waktu pengumumannya.

Dalam aksi buruh siang ini, sang orator meminta Heru Budi untuk membuat keputusan tanpa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Teman-teman buruh apakah dengan upah 2023 Rp 4,9 juta itu cukup untuk memenuhi kebutuhan?" kata orator.

Para buruh yang mengikuti aksi pun serentak menjawab pertanyaan sang orator. "Tidak," katanya. "Dengar Pak (Pj Gubernur DKI) upahnya nggak cukup," ucap orator.

Para buruh juga berteriak bahwa besaran UMP DKI 2024 yang hanya naik tiga persen atau sekitar Rp 5.067.000 tidak cukup untuk hidup di Jakarta, sehingga mereka tetap harus mencari penghasilan tambahan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus