Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI menjatuhi sanksi denda kepada 1.296 pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta. Denda yang telah dikumpulkan dari ribuan pelanggar kebijakan pembatasan sosial tersebut mencapai Rp 700.550.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan sanksi mulai diterapkan begitu Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, sejak 30 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Denda terbanyak dikenakan ke restoran atau rumah makan dan tempat usaha yang tidak dikecualikan," kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 2 Juni 2020.
Pemerintah DKI, kata dia, masih fokus untuk menegakkan kebijakan pembatasan di fase tiga PSBB DKI. Pembatasan sosial fase tiga telah dimulai sejak 22 Mei sampai 4 Juni mendatang.
Ia berharap masyarakat mematuhi kebijakan pembatasan yang masih dilakukan DKI. Hingga hari ini, kata dia, pemerintah belum melonggarkan pembatasan sosial atau memulai transisi menuju new normal.
"Jadi kami tetap lakukan pembatasan. Sektor ekonomi yang dilarang beraktivitas tetap tidak bisa bebas selama masa pembatasan," ucapnya.
Hingga hari ini, Arifin mengimbuhkan, ada 456 perusahaan yang dipaksa ditutup sementara karena beroperasi selama masa pembatasan. Selain itu, Satpol PP juga telah memberikan teguran tertulis kepada 9.417 pelanggar kebijakan pembatasan.
Mayoritas pelanggar kebijakan pembatasan adalah mereka yang keluar rumah tidak menggunakan masker, pelanggaran naik kendaraan tidak sesuai kapasitas yang ditentukan dan membuat kerumunan. "Kami berharap masyarakat mematuhi. Kami belum melakukan pelonggaran kebijakan PSBB."