Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Depok Segera Kembangkan Jaringan Bus Sedang

Pemerintah kota menyiapkan anggaran sekitar Rp 600 miliar.

16 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEPOK - Pemerintah Kota Depok segera membenahi angkutan umum dengan meniru jaringan Transjakarta. Yang berbeda, bus khusus yang bakal beroperasi di Kota Depok kelak umumnya berukuran sedang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan angkutan umum berbasis bus sedang itu secara konsep mirip Transjakarta. Bus itu pada tahap awal akan melayani sektor tengah Kota Depok, yakni kawasan Margonda dan sekitarnya. "Untuk sementara, dalam waktu dekat angkutan sektor tengah dulu yang akan dibangun," ujar Dadang kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dadang menjelaskan, angkutan koridor tengah tersebut bakal melintasi rute Terminal Depok sampai Terminal Jatijajar. Bus khusus akan melewati Jalan Raya Margonda, Jalan Juanda, dan Jalan Raya Bogor. "Akan dibangun shelter-shelter di sepanjang jalan itu," kata dia.

Pembangunan angkutan sektor tengah, menurut Dadang, dirancang agar tidak mengganggu angkutan umum yang beroperasi di Kota Depok selama ini. "Jadi nantinya ada angkutan kecil dan bus yang beroperasi," kata dia.

Meski begitu, Dadang mengingatkan operator angkutan kota (minibus) di Kota Depok agar berbenah, misalnya dengan meremajakan kendaraan mereka. Hanya dengan begitu, kata Dadang, angkutan umum kecil akan bisa bersaing dengan angkutan modern berbasis layanan online.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Depok, saat ini terdaftar sekitar 3.600 unit angkutan kota. Namun, dari angka itu, hanya 50 persennya yang beroperasi. "Ini bukti bahwa angkutan umum konvensional belum bisa bersaing," kata Dadang.

Pemerintah Kota Depok, menurut Dadang, menyiapkan dana Rp 600 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membenahi angkutan umum dalam lima tahun ke depan. "Anggaran itu masih dalam perencanaan yang termuat dalam rencana aksi," kata dia.

Dadang menambahkan, anggaran itu merupakan penunjang atas pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). Pembangunan angkutan koridor tengah Kota Depok termasuk dalam rencana induk tersebut.

Berdasarkan Perpres Nomor 55/2018, Kota Depok juga akan dilintasi jaringan kereta ringan atau light rapid transit (LRT), dari Harjamukti hingga Pondok Cina. Kota Depok juga akan memiliki lima kawasan transit oriented development (TOD) dan dua titik kawasan parkir atau park and ride. Kelima TOD akan menyebar di Stasiun Depok Baru, Pondok Cina, Citayam, Terminal Jatijajar, dan Cinere. Adapun park and ride belum ditentukan titiknya.

Sebelumnya, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Heru Wisnu, mengatakan, dari lima titik TOD yang direncanakan, hanya dua yang sangat berpeluang besar untuk dibangun dalam waktu dekat, yakni Citayam dan Cinere. "Itu sudah masuk dalam masterplan," kata dia.

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Mazhab, mengatakan transportasi publik di Kota Depok memang perlu segera dibenahi. Sebab, kemacetan parah kerap terjadi, terutama pada jam-jam sibuk. "Perlu terobosan dari Pemerintah Kota agar kemacetan segera teratasi," kata dia. Ihwal anggaran Rp 600 miliar, Mazhab enggan berkomentar. "Saya belum dapat data jelas juga," katanya.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | JAMALUDIN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus