Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Meningkatnya angka kekerasan seksual setiap tahun memicu desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Pendiri Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan, Valentina Sagala, menuturkan bahwa pasal kejahatan seksual yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum bisa menjawab permasalahan yang muncul selama ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo