Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dewan Tolak Anggota Tim Gubernur Rangkap Jabatan

Gaji dan dana operasional TGUPP kembali diusulkan diambil dari anggaran Gubernur DKI Jakarta.

10 Desember 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mempertanyakan posisi Achmad Haryadi yang menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sekaligus sebagai anggota dewan pengawas di tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD). "Harus diperiksa kenapa bisa rangkap jabatan," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Anggara Wicitra. "Karena bisa saja ada anggota TGUPP lain yang rangkap jabatan juga."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polemik rangkap jabatan anggota TGUPP ini muncul dalam rapat penyisiran Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020 di Komisi E, pekan lalu. Pada saat itu, Dinas Kesehatan menjelaskan pengajuan anggaran senilai Rp 211 juta untuk gaji dan dana operasional lima anggota Dewan Pengawas RSUD di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat anggaran diblejeti, Komisi E menemukan nama Hariyadi dalam daftar nama anggota dewan pengawas tujuh RSUD. Padahal, sebelumnya, nama Haryadi juga muncul dalam pembahasan anggaran TGUPP sebesar Rp 19,8 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk gaji dan dana operasional bagi 73 anggota TGUPP.

Anggota Komisi E, Merry Hotma, mengatakan, selain persoalan anggaran, rangkap jabatan akan mempersulit kinerja Hariyadi. Sebab, peran TGUPP di pemerintahan sangat penting, sehingga dapat menyita waktu dan pikiran. "Ini bisa tak fair. Ini conflict of interest," kata dia.

Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khofifah Any, mengatakan Dewan Pengawas RSUD memiliki lima anggota yang terdiri atas dua aparat sipil negara (ASN) dan tiga orang profesional. Dia mengklaim Hariyadi mewakili masyarakat profesional. "Jadi, bukan ASN. Dia pensiunan dan profesional," kata Khofifah. "Fungsinya mengawasi keuangan rumah sakit agar optimal."

Hingga berita ini ditulis, Haryadi belum menanggapi pertanyaan Tempo. Namun pejabat pelaksana tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Sri Suharti, menilai tak ada konflik kepentingan dari rangkap jabatan Haryadi di TGUPP dan Dewan Pengawas RSUD. Sebab, di TGUPP, Haryadi juga berperan dalam pengawasan badan layanan umum daerah. "Dewan pengawas kan pengawasan juga konteksnya. Dia bukan sebagai pengelola," ujar Sri.

Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga mempersoalkan rangkap jabatan anggota TGUPP. Bahkan, dalam rapat Badan Anggaran, dia mengusulkan agar seluruh biaya gaji dan operasional anggota TGUPP tak dialokasikan dalam APBD 2020. Menurut dia, seluruh persoalan keuangan TGUPP harus berasal dari anggaran operasional Gubernur DKI Jakarta.

Prasetyo menambahkan, Sekretaris Daerah Jakarta harus memberikan penjelasan tentang kegiatan dan penggunaan dana TGUPP pada 2019. Sebab, selama ini anggota legislatif belum pernah mendapat laporan tentang kinerja detail tim gubernur itu, sementara anggaran yang digunakan oleh tim tersebut berasal dari APBD. "TGUPP kalau mau hidup (tetap ada), pakai (dana) operasional gubernur," kata Prasetyo. "Karena dulu (sebelum Anies) juga pakai dana operasional gubernur."

TAUFIQ SIDDIQ | FRANSISCO ROSARIANS

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus