Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjadwalkan mengundang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) dalam agenda sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Semua saksi dan Pak NG selaku terlapor sudah diundang untuk sidang tanggal 2 Mei,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Sabtu, 27 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. “Benar, 2 Mei nanti dimulai sidangnya. Soal (Nurul Ghufron) meminta memindahkan salah seorang pegawai dari Kementan di pusat ke Jawa Timur, ke Malang,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Jumat, 26 April 2024.
Albertina Ho mengatakan, perihal kepastian dugaan lebih lanjut soal Nurul Ghufron memperdagangkan pengaruhnya saat menangani kasus korupsi di Kementan, akan terlihat di persidangan etik. “Menurut Dewas dilihat cukup bukti lah, kami lanjutkan ke sidang etik,” katanya.
Ghufron pun telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas anggapan materi kasusnya di Dewas KPK sudah kedaluwarsa. “Iya betul, berkaitan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa diduga sebagai pelanggaran etik pada 15 Maret 2022, dilaporkan kepada Dewas pada 8 Desember 2023,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024
Ghufron mengatakan, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang laporan/temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan kedaluwarsa dalam 1 tahun. Atas dasar tersebut, kata Ghufron, mestinya dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada dirinya sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023.
Dengan begitu, menurut Ghufron, pada saat dilaporkan pada 8 Desember 2023 sudah kedaluwarsa karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut. “Tapi karena Dewas masih memeriksa maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu,” katanya.
Dewas KPK sendiri tak menganggap materi kasus yang ditujukan ke Ghufron karena belum kedaluwarsa. Dewas KPK juga mempersilakan Ghufron membela dalam persidangan perihal kepastian materi kasus kedaluwarsa atau tidak.