Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kalap Firli Setelah Syahrul Bernyanyi

KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo sehari sebelum panggilan pemeriksaan. Dianggap tak mengindahkan hukum acara.

13 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

  • Penangkapan terhadap Syahrul sehari setelah KPK secara resmi mengumumkan Syahrul dan dua koleganya di Kementerian Pertanian sebagai tersangka.

  • Partai NasDem menganggap penangkapan kadernya itu mengabaikan hukum acara.

JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo terlihat diborgol ketika memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 12 Oktober 2023. Mantan Menteri Pertanian itu diciduk penyidik KPK di salah satu apartemen di kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK jemput paksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kiri), di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, 12 Oktober 2023. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan jaket kulit, topi, dan masker. Ia berada di salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke KPK. Setelah turun dari mobil, politikus Partai NasDem ini langsung digiring petugas keamanan KPK menaiki tangga gedung.

Seorang penegak hukum mengatakan tim KPK telah memantau pergerakan Syahrul Yasin Limpo sejak Kamis siang. "Sekarang SYL sudah di KPK,” ujar penegak hukum itu pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Penangkapan Syahrul bisa dikatakan mengejutkan. Sebab, Syahrul dijadwalkan diperiksa tim penyidik pada Jumat pagi, 13 Oktober, berdasarkan surat panggilan KPK. Syahrul, melalui kuasa hukumnya, juga menyatakan siap menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif.

Baca:

Syahrul seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober lalu, dalam panggilan pertama. Febri Diansyah, pengacara Syahrul, meminta pemeriksaan terhadap kliennya dijadwal ulang. Alasannya, Syahrul menjenguk ibunya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. Tim penyidik disebutnya setuju, yang akhirnya dibuatlah panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa tim penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan kedua untuk diperiksa pada Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik juga menerima konfirmasi dari Syahrul yang menyatakan akan bersikap kooperatif. Namun, menurut Ali Fikri, semestinya Syahrul menunjukkan sikap kooperatif itu dengan datang ke KPK pada 12 Oktober setelah kembali dari Makassar. Nyatanya Syahrul tidak muncul sampai Kamis sore sehingga dijemput paksa.

"Ada alasan hukum dan bagaimana analisis dari tim penyidik KPK yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam lalu. Dia tidak menjelaskan maksud dari analisis tim penyidik KPK tersebut. Ali Fikri hanya menjelaskan, secara umum, dalam hukum acara pidana, salah satu alasan penangkapan adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sehari Setelah Pengumuman Resmi

Penangkapan terhadap Syahrul terjadi sehari setelah KPK secara resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo bersama dua koleganya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, sebagai tersangka. KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pegawai dan gratifikasi di Kementerian Pertanian periode 2019-2023.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK merangkap Direktur Penyidikan, Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu, serta Ali Fikri mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu malam lalu. Pengumuman dilakukan setelah Kasdi diperiksa sejak Rabu pagi.

Saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka, KPK menghadirkan Kasdi yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK setelah diperiksa. KPK menahan Kasdi untuk 20 hari ke depan.

Johanis Tanak menjelaskan, selama menjabat menteri pertanian pada 2019-2023, Syahrul mengangkat Kasdi sebagai sekretaris jenderal dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

Syahrul melantik dua koleganya itu kemudian membuat kebijakan personal, yakni pungutan ataupun setoran, antara lain, dari pegawai internal Kementerian Pertanian. "Setoran itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya," ujar Johanis Tanak.

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk menarik upeti dari pegawai unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, dan pemberian dalam bentuk barang ataupun jasa. Adapun sumber uang berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah digelembungkan, termasuk meminta fee kepada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Atas arahan Syahrul, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di tingkat eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon. Syahrul mematok besaran upeti, yakni US$ 4.000-10.000. “Sejauh ini uang yang dinikmati sekitar Rp 13,9 miliar,” kata Johanis Tanak. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 126 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengumuman resmi baru disampaikan pada Rabu, 12 Oktober 2023. Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan pada 26 September 2023. KPK sebenarnya menyelisik kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sejak 16 Januari 2023.

Syahrul, Kasdi, dan Hatta sudah masuk radar pengawasan KPK sejak awal tahun karena diduga mengakali dana non-bujeter dan menerima upeti dari para pejabat Kementerian Pertanian untuk mempertahankan atau naik jabatan. Menurut penjelasan sumber KPK, pengumpulan uang secara berjenjang itu terjadi bertahun-tahun. Tapi Syahrul baru sadar tengah diawasi KPK pada Juni lalu. Meski sadar diawasi KPK, Syahrul tak menyetop pengumpulan upeti.

Di tengah pelbagai drama pemeriksaan korupsi di Kementerian Pertanian, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo. Rupanya, Syahrul melaporkan Firli pada 21 Agustus lalu dengan tuduhan pemerasan. Firli, menurut laporan Syahrul, mengklaim bisa menyetop penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Polisi sudah memeriksa ajudan dan sopir Syahrul, Panji Harianto dan Heri, pada 28 Agustus lalu. Adapun pemeriksaan Syahrul baru dilakukan pada 5 Oktober lalu.

Cerita detail pemerasan itu muncul dari surat pengakuan Hatta pada 1 Oktober lalu. Laporan majalah Tempo pada edisi pekan ini menyebutkan sejumlah pihak yang dihubungi membenarkan bahwa tulisan dalam surat itu merupakan pengakuan Hatta. Dalam surat itu, Hatta mengklaim pernah diminta Syahrul menyiapkan uang miliaran rupiah untuk diserahkan kepada Firli.

Awalnya disebutkan bahwa Firli meminta uang dalam jumlah besar. Tapi Syahrul tak mampu menyanggupinya. Uang tak cukup. Penyerahan uang berlangsung dalam tiga tahap. Pada akhir Juni 2022. Setelah itu pada Oktober 2022. Hatta baru melunasi pada Desember 2022. Ketika itu Hatta diminta mendampingi Syahrul menemui Firli yang sedang bermain bulu tangkis di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Foto Firli bertemu dengan Syahrul kemudian beredar luas di masyarakat. Firli Bahuri awalnya membantah tudingan bahwa ia pernah bertemu dengan Syahrul di gedung olahraga bulu tangkis. Belakangan, ia mengakuinya setelah sejumlah saksi membenarkan pertemuan Syahrul dan Firli di GOR Tangki. Lewat keterangan tertulis, Firli mengatakan bertemu dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis itu pada 2 Maret 2022. Menurut dia, dalam waktu tersebut, status Syahrul bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Ia juga membantah tuduhan pemerasan terhadap Syahrul.

Pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (kiri) dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang diduga di GOR badminton di Mangga Besar, Jakarta, 2 Maret 2022. Istimewa

Baca: Polda Periksa Perantara Syahrul dan Firli

Reaksi Tim Pengacara Syahrul

Febri Diansyah langsung menuju Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, tidak lama setelah penangkapan kliennya. Febri heran kliennya ditangkap ketika sudah menerima surat panggilan untuk pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Febri menjelaskan, surat panggilan KPK diterima kliennya di rumah dinas Menteri Pertanian di Kompleks Widya Chandra Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis sore. Ia pun telah meminta konfirmasi Syahrul yang menyatakan akan memenuhi panggilan pemeriksaan. “Saya pun enggak tahu apa yang terjadi malam ini, kenapa. Izinkan kami tim hukum untuk berkoordinasi dulu," ujar Febri.

Mantan juru bicara KPK ini mengatakan tidak mengerti hukum acara apa yang dipakai tim penyidik KPK untuk menangkap kliennya. Febri sudah berkoordinasi dan menyampaikan kepada tim penyidik KPK bahwa Syahrul tidak bisa memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa pada Rabu lalu karena menjenguk ibunya yang sakit dan berusia 88 tahun di Makassar.

Surat permohonan penundaan pemeriksaan, kata Febri, juga telah disampaikan secara resmi dan meminta penjadwalan ulang. Ia bahkan sudah menerima surat panggilan kedua dari KPK bahwa kliennya akan diperiksa pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Febri menegaskan, kliennya langsung balik ke Jakarta setelah menjenguk ibunya di Makassar. Dia pun membantah tudingan bahwa kliennya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena KPK telah menyita banyak barang dari penggeledahan. "Beliau sudah sampai di Jakarta. Jadi apa indikasi melarikan diri?" ujarnya. Febri menyayangkan penjemputan paksa Syahrul.

Menurut dia, penjemputan paksa juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun semua itu harus sesuai dengan aturan. Apalagi Syahrul sudah mengkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan pada Jumat ini.

Respons Partai NasDem

Beberapa jam setelah penangkapan Syahrul, Partai NasDem menggelar konferensi pers di NasDem Tower. Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mempertanyakan tindakan KPK menangkap Syahrul tanpa mengindahkan hukum acara. "Ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dan hukum acara?" kata Ahmad Sahroni di kantor Dewan Pimpinan Pusat NasDem di Gondangdia, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober lalu.

Dia menjelaskan, sesuai dengan mekanisme hukum acara, pemanggilan tahap pertama sudah dilaksanakan. Syahrul tidak hadir pada panggilan pertama dan dijadwalkan diperiksa kembali pada Jumat ini. Syahrul sudah menyatakan siap hadir sesuai dengan jadwal untuk pemeriksaan yang tertunda. “Mestinya ini dulu dilalui. Kalau (Syahrul) tidak hadir lagi, penjemputan paksa itu wajib dilakukan. Tapi itu kan tidak terjadi," katanya.

Sahroni mempertanyakan alasan KPK mempercepat penangkapan Syahrul karena sudah dianalisis. "Kalau bilang sesuai dengan analisis, ini tidak bicara analisis. Ini bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku, yang harus dijalankan," ujarnya.

EKA YUDHA SAPUTRA | LINDA NOVI TRIANITA | ANTARA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus