Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diblokir OJK, Pelaku Judi Online Tak Bisa Ajukan KPR dan Pinjaman ke Bank

OJK menekankan pelaku judi online tidak akan bisa mengajukan pinjaman di bank termasuk pengajuan KPR.

29 Agustus 2024 | 08.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan pihaknya menekankan bahwa masyarakat yang terbukti bermain judi online tidak akan bisa mengajukan kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan, Rabu 28 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Misalnya, X terlibat di rantai judi online, kita blokir rekening X di seluruh perbankan di Indonesia, kemudian orang itu kami cantumkan ke dalam orang yang nggak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan, nggak bisa buka tabungan, nggak bisa ngambil kredit, harus begitu,” ujarnya. Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa untuk memberantas judi online hingga ke akar membutuhkan upaya penuh. “Judi online ini kan extraordinary crime harus ada extraordinary effort, nggak bisa dengan cara biasa, harus digunting itu rekeningnya,” jelasnya.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus