Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dilarang Sandiaga Uno, Agen Properti Tetap Jualan Pulau Reklamasi

Agen properti terus memasarkan apartemen di Pulau Reklamasi D, padahal Wagub Sandiaga Uno telah mengeluarkan larangan.

4 Januari 2018 | 11.39 WIB

Perusahaan yang beroperasi di ruko yang terletak di salah satu pulau Reklamasi D,  Jakarta,  2 Januari 2018. Tempo/Ilham Fikri
Perbesar
Perusahaan yang beroperasi di ruko yang terletak di salah satu pulau Reklamasi D, Jakarta, 2 Januari 2018. Tempo/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan agen properti Re/Max Ritz yang berkantor di Boulevard pulau reklamasi D, terus beroperasi meskipun Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah mengeluarkan larangan penggunaan bangunan di pulau reklamasi sebelum perizinannya rampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Larangan itu juga berlaku untuk penyelenggaraan usaha, termasuk rumah kantor atau ruko. “Pesannya jelas, digunakan sebelum kami keluarkan izin resmi itu namanya pelanggaran,” kata Sandiaga Uno pada Rabu 3 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wartawan Tempo pada Selasa 2 Januari 2018 menyaksikan petugas pemasaran Re/Max Ritz merayu konsumen yang merupakan pasangan suami-istri. Si petugas pemasaran memamerkan pelbagai kelebihan apartemen yang bakal bercokol di pulau reklamasi milik PT Kapuk Naga Indah tersebut. Di ruang tunggu, tiga pasangan lain tampak menanti giliran.

Re/Max Ritz adalah satu-satunya agen jual-beli properti yang membuka gerai di deretan rumah kantor dekat Ring Park SVE-27, Boulevard, Pulau D.

Seorang anggota staf pemasaran Re/Max Ritz mengatakan mereka membuka kantor itu kurang dari satu bulan lalu. Namun dia menolak menjawab ketika ditanyai ihwal perizinan bangunan yang ditempati perusahaannya. “Soal itu, lebih baik Anda tanya ke manajemen pulau,” kata dia.

Tak jauh dari kantor Re/Max Ritz, deretan bangunan di sisi utara bundaran sudah hampir rampung.

Pada pertengahan Oktober 2017, Tempo mendapati bangunan itu kembali dibangun sejak pemerintah pusat mencabut sanksi penghentian sementara (moratorium) reklamasi.

Kini, bangunan lima lantai itu telah memiliki atap dan memasuki tahap penyelesaian. Di belakang gedung itu, di sisi utara Pulau D, sejumlah alat berat terus menderu.

Di Pulau D, siang itu, truk-truk besar hilir-mudik mengangkut pasir. Truk-truk molen pun terus berputar mengucurkan adonan beton ke dalam cetakan fondasi bangunan. Di tengah Pulau D, terpacak smelter dengan logo PT Semen Indonesia.

Seorang operator alat berat mengatakan pembangunan di Pulau D tak pernah mengenal jeda. Menurut pria ini, ada puluhan kontraktor yang mengerjakan pelbagai proyek.

Setiap kontraktor mendirikan kantor darurat, penginapan karyawan, dan bengkel kendaraan alat berat. “Saya sudah dua tahun bekerja di sini. Saya tak tahu kalau pembangunan dilarang,” ucap pria asal Cilacap, Jawa Tengah, itu.

Tempo menyusuri tanggul setinggi empat meteran di sekeliling Pulau D. Di sisi barat pulau, satu kapal penyembur pasir terus bekerja. Di atas kapal berukuran 300 gross tonnage itu samar-samar tampak gerombolan pekerja.

Kapal itu terhubung dengan pipa besar mirip belalai gajah. Ujung pipa berdiameter satu meteran itu tak berhenti menyemburkan pasir bercampur air.

Kuasa hukum PT Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, tak memberi konfirmasi soal pembangunan pulau reklamasi di Pulau D. Dia hanya membaca pesan dari Tempo dan membalas dengan ucapan, “Selamat tahun baru.”

 

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus