JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum segera akan mengambil kebijakan khusus di tengah kondisi pandemiÂ
Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan. Dinas Kesehatan DKI belum akan mengirim rekomendasi tarik tuas rem darurat ke Balai Kota.
Â
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi saat ini masih bisa mengendalikan laju pandemi. Menurut dia, ada sejumlah parameter yang perlu dihitung dengan cermat sebelum memutuskan kebijakan rem darurat Covid-19. "Relatif saat ini antara risiko dan kemudian manfaatnya, kami lihat situasi saat ini masih bisa pada PPKM level 2," kata Dwi ketika dihubungi kemarin.
Â
Dwi mengatakan salah satu parameter yang diperhatikan adalah tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR. Dwi mengatakan saat ini BOR di ruang ICU rumah sakit di DKI Jakarta sudah mencapai 14 persen. Adapun BOR ruang isolasi di DKI berada di angka 45 persen.
Â
Meski begitu, Dwi mengklaim capaian tersebut masih aman. Menurut dia, Pemprov DKI masih bisa mengendalikan laju pandemi meski BOR mencapai 60-70 persen. Jika lebih dari itu, kondisi pandemi di Ibu Kota dianggap sudah tak stabil dan perlu kebijakan rem darurat. "Selain itu, poin penting seperti aktivitas masyarakat. Yang mungkin kita lihat nanti ketika sudah sulit dikendalikan protokol kesehatan dan sebagainya," kata Dwi.
Â
Ia mengingatkan masyarakat Jakarta agar selalu taat protokol kesehatan. Sebab, tingkat kepatuhan masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak masih menjadi faktor penting dalam penularan
Covid-19.
Â
Â
Seorang guru melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di SMP 263 Jakarta, 26 Januari 2022. TEMPO/Subekti
Adapun penambahan kasus baru konfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta mengalami lonjakan hebat, kemarin. Tercatat 3.509 kasus baru yang menjadi angka tertinggi dalam beberapa pekan terakhir.
Â
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta mencapai 14.082 dengan rincian 3.232 kasus menjalani perawatan di rumah sakit. Adapun 10.850 penderita kasus positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri.
Â
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2, yang salah satunya mengatur ketentuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau masih tetap sama berkapasitas 100 persen, kemarin, 26 Januari. Aturan tersebut berlaku sejak kemarin hingga 31 Januari mendatang.
Â
Dalam keputusan gubernur tersebut, Anies menerapkan PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang panduan pembelajaran saat pandemi Covid-19.
Â
Sesuai dengan SKB empat menteri itu, disebutkan bahwa, untuk satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1 atau 2, PTM bisa dilaksanakan setiap hari, dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas dan enam jam pelajaran per hari.
Â
Namun PTM 100 persen hanya bisa diterapkan dengan satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.
Â
Selain itu, kegiatan di sektor nonesensial maksimal hanya 50 persen dan pegawai yang sudah divaksin boleh bekerja dari kantor. Adapun sektor esensial hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Â
Sementara itu, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung. Restoran dan kafe hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Â
Selanjutnya, transportasi umum, termasuk taksi daring dan kendaraan sewa, diizinkan buka 100 persen serta pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Â
Â
Selasa, 25 Januari lalu, pemerintah pusat merilis status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Hasilnya,
DKI Jakarta dianggap masih layak berada di wilayah PPPKM level 2. Padahal Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengatakan sejumlah parameter kondisi pandemi di Ibu Kota memenuhi hasil asesmen PPKM level 3.
Â
Adapun Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan kegiatan PTM penuh alias 100 persen di Ibu Kota masih akan dilakukan. Alasannya, saat ini DKI Jakarta masih memberlakukan PPKM level 2 dan tingkat vaksinasinya sudah memenuhi syarat atau di atas 80 persen untuk tenaga pendidik yang sudah divaksin.Â
Â
Meski begitu, Riza mengatakan keputusan PTM 100 persen bisa saja dihentikan di tengah jalan. "Kalau sudah PPKM level 3, baru akan diturunkan menjadi 50 persen," kata Riza.
Â
Adapun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai terdapat perbedaan penilaian pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memahami varian Omicron. Fakta bahwa varian Omicron tak terlalu membahayakan dibanding varian Delta membuat pemerintah lebih percaya diri.Â
Â
Namun, menurut Gilbert, Pemerintah Provinsi DKI tak boleh terlena dengan status PPKM level 2 dan rendahnya tingkat keparahan dari varian Omicron. Menurut dia, Pemprov DKI belum mampu bekerja keras mengawasi dan membatasi pergerakan masyarakat. "Mungkin perlu keterlibatan TNI-Polri, sehingga bisa lebih terkendali," kata Gilbert ketika dihubungi kemarin.
Â
Selain itu, vaksinasi harus menjadi perhatian DKI di tengah isu ancaman gelombang ketiga varian
Omicron. Sebab, DKI punya pekerjaan rumah mengejar capaian vaksinasiÂ
booster dan merampungkan vaksinasi dosis satu dan dua bagi warga lanjut usia. "Sebab, kelompok lansia dan penyakit penyerta itu sangat berisiko," kata Gilbert.
M JULNIS FIRMANSYAH | EKA YUDHA | INDRA WIJAYA