Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dinas Kesehatan DKI Paparkan Syarat Isolasi Mandiri bagi yang Positif Covid-19

Dinas Kesehatan DKI mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi orang positif Covid-19 bila ingin isolasi mandiri.

4 Februari 2022 | 13.49 WIB

Anggota satuan tugas penanganan COVID-19 menggantungkan makanan di pagar rumah warga yang menjalani isolasi mandiri di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 22 Juni 2021. Pemerintah setempat menerapkan isolasi mandiri Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro dikarenakan 37 warga Jalan Warakas 5 Gang 6 RT 007 RW 09, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara terkonfrimasi positif COVID-19 setelah menghadiri pesta pernikahan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perbesar
Anggota satuan tugas penanganan COVID-19 menggantungkan makanan di pagar rumah warga yang menjalani isolasi mandiri di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 22 Juni 2021. Pemerintah setempat menerapkan isolasi mandiri Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro dikarenakan 37 warga Jalan Warakas 5 Gang 6 RT 007 RW 09, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara terkonfrimasi positif COVID-19 setelah menghadiri pesta pernikahan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan sejumlah panduan bagi warga untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Salah satu poin yang terpenting adalah soal isolasi mandiri.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Widyastuti menjelaskan orang yang positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat tersebut sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” kata Widyastuti dalam keterangannya seperti yang dimuat Siaran Pers PPID Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.  

Adapun untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya bagi yang mau isolasi mandiri adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, kata Kepala Dinas Kesehatan DKI, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat bagi orang positif Covid-19 dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan Puskesmas dan Dinkes.

IQBAL MUHTAROM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus