Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan sejumlah panduan bagi warga untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Salah satu poin yang terpenting adalah soal isolasi mandiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Widyastuti menjelaskan orang yang positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat tersebut sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” kata Widyastuti dalam keterangannya seperti yang dimuat Siaran Pers PPID Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.
Adapun untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya bagi yang mau isolasi mandiri adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.
Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, kata Kepala Dinas Kesehatan DKI, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat bagi orang positif Covid-19 dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan Puskesmas dan Dinkes.
IQBAL MUHTAROM