Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dinas Perhubungan: Headway Transjakarta Masih Buruk

Dari 12 koridor bus Transjakarta, baru tiga koridor yang memiliki waktu antara kedatangan bus sesuai dengan target.

19 Juli 2017 | 15.27 WIB

dok. TEMPO/Zulkarnain
Perbesar
dok. TEMPO/Zulkarnain

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dari 12 koridor bus Transjakarta yang telah dioperasikan, baru tiga koridor yang jarak waktu antara kedatangan busnya, atau headway, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tiga koridor tersebut adalah Koridor 1 Blok M-Kota, Koridor 4 Dukuh Atas-Pulogadung, dan Koridor 5 Dukuh Atas-Ragunan. Di koridor-koridor tersebut, jarak antarbus paling lambat 7 menit pada jam sibuk dan 15 menit di luar jam sibuk.

Data pelayanan tersebut merupakan hasil evaluasi bertingkat Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta atas pelayanan Transjakarta sepanjang 2016. “Headway di halte-halte tengah hingga ujung melambat lantaran jalurnya yang tidak steril,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jakarta Masdes Arroufy di Balai Kota Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017. Akibat headway yang masih buruk, terutama pada jam sibuk, penumpukan penumpang masih terjadi di sebagian besar koridor.

Baca: Dirut Transjakarta Bantah Memberi SP3 untuk Mulyono

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Transjakarta-Busway, ada enam poin pelayanan yang harus sudah sesuai dengan standar pada 2019. Di antaranya keamanan transportasi dan waktu kedatangan bus. Selain menemukan headway yang masih buruk, evaluasi Dinas Perhubungan dan Transjakarta tersebut menemukan sistem informasi di dalam halte pun belum sesuai dengan aturan.

Agar standar pelayanan dapat terus ditingkatkan, Dinas Perhubungan rutin mengevaluasi kinerja Transjakarta. Adapun Transjakarta diminta mengevaluasi para mitranya secara berkala. “Evaluasi diperlukan lantaran perusahaan sudah memiliki beberapa mitra untuk menjalankan transportasi di Ibu Kota,” kata Masdes Arroufy.

Menurut Masdes Arroufy, mutu pelayanan Transjakarta akan mempengaruhi nilai subsidi yang diterima perusahaan angkutan itu setiap tahun. Tahun ini, PT Transjakarta menerima subsidi Rp 2,8 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017. Untuk tahun depan, perusahaan mengajukan permohonan subsidi Rp 3,325 triliun. Dipenuhi atau tidaknya permohonan itu, menurut  Masdes Arroufy, akan ditentukan oleh keberhasilan mereka memenuhi standar pelayanan.

Baca: BNI Syariah Targetkan Pembiayaan 300 Bus Mitra Transjakarta

PT Transjakarta sudah bermitra dengan Koperasi Wahana Kalpika (KWK) sejak Mei lalu dan Kopaja sejak tahun lalu. Menurut Masdes Arroufy, mitra yang belum memenuhi standar pelayanan mesti dikenai penalti berupa potongan pendapatan agar terdorong memperbaiki servisnya. Sebagai contoh, Transjakarta membayar Rp 206 ribu per kilometer per hari selama delapan jam. “Padahal pemilik angkot tak akan menerima bayaran penuh kalau sopirnya belum berseragam atau masih ngetem sembarangan,” ujarnya.

Mitra terbaru Transjakarta adalah Metromini. Kemarin, Transjakarta dan BNI Syariah meneken kerja sama penyaluran pembiayaan untuk pembelian bus bagi pengusaha Metromini. Direktur Pelayanan dan Pengembangan Bisnis PT Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan pemilik bisa mendapat pinjaman maksimum Rp 562 juta. “Itu bisa dilunasi dalam tujuh tahun,” katanya.

LINDA HAIRANI

KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Rabu, 19 Juli 2017 untuk meralat kekeliruan penulisan nama Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jakarta Masdes Arroufy. Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini. Terimakasih

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus